BANJARMASIN, tilikbanua.com — Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Banjarmasin menegaskan bahwa seluruh satuan pendidikan di wilayahnya untuk sementara waktu masih harus menerapkan ketentuan dalam Surat Edaran (SE) terkait pembelajaran di masa Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).
Kebijakan ini akan terus berjalan hingga adanya evaluasi resmi berdasarkan data terbaru dari instansi terkait.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin, Ryan Utama, menjelaskan bahwa langkah penyesuaian kebijakan ke depan sangat bergantung pada hasil koordinasi dan rapat bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait, khususnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
”Penilaian status kualitas udara ada di Dinas Lingkungan Hidup, kemudian yang terkait dengan kondisi karhutlannya ada di BPBD. Dari situ nanti baru kita bisa menyesuaikan untuk penyesuaian surat edaran,” ujar Ryan di Balai Kota Banjarmasin, Kamis (27/08/2026).
Meski ada masukan terkait kondisi cuaca atau kabut asap di lapangan yang kerap fluktuatif, seperti kabut yang cenderung muncul pada siang hari, pihaknya menilai penerapan aturan secara merata masih diperlukan demi menjaga kepastian dan keselamatan peserta didik.
Disdik juga telah menginstruksikan para pengawas melalui koordinator pengawas di setiap kecamatan untuk terus memantau kondisi riil di lapangan secara berkala.
”Sementara masih kita terapkan semua, tapi nanti kita lihat kondisi di lapangan. Minta pengawas untuk melihat kondisi perkecamatannya di masing-masing,” tambahnya.
Disdik Banjarmasin mengimbau pihak sekolah, para guru, dan orang tua murid agar tetap tenang, disiplin mengikuti panduan yang berlaku dalam surat edaran, serta menunggu pembaruan informasi resmi yang segera dirilis seiring perkembangan situasi kualitas udara dan penanganan karhutla dari BPBD serta DLH. (Rian/Razie)


