BANJARMASIN, tilikbanua.com – Kasus penyalahgunaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) untuk pengajuan pinjaman online (pinjol) hingga judi online (judol) kini menjadi ancaman nyata.
Menanggapi fenomena tersebut, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banjarmasin mengimbau masyarakat untuk ekstra waspada dalam menjaga dokumen kependudukan mereka.
Kepala Disdukcapil Kota Banjarmasin, Helfian Noor, mengonfirmasi bahwa temuan penyalahgunaan data kependudukan ini terdeteksi saat masyarakat mengakses layanan bantuan sosial.
”Memang banyak kejadian penipuan yang mengatasnamakan pemanfaatan data KTP. Kasus itu muncul bila ada terkait dengan layanan yang harus didapatkan. Misalnya di Dinas Sosial yang menyebutkan beberapa data yang masuk dalam DTSEN ternyata warganya ada yang terlibat dalam pinjol,” ungkap Helfian, Senin (5/10/2026).
Lantas, kerawanan ini kian terbukti dari kasus penipuan kependudukan yang pernah terjadi di wilayah lain.
”Dari Dukcapil Jawa Barat itu banyak lansia yang KTP-nya dimasukkan sebagai persyaratan pinjol,” kata Helfian.
Guna memproteksi diri dari jeratan hukum maupun tagihan pinjol ilegal, Disdukcapil Banjarmasin mewajibkan warga yang kehilangan KTP untuk segera mengurus Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK) di kepolisian setempat.
”Yang bisa kita lakukan ya memastikan agar kalau KTP hilang secepatnya membuat surat keterangan hilang dari kepolisian. Karena itulah yang mengamankan mereka dari tuntutan. Kalau sudah di pinjol, mereka tidak mau tahu siapa, yang penting KTP-nya ini dan harus bayar,” jelasnya.
Helfian menerangkan bahwa keberadaan surat laporan kehilangan berfungsi sebagai benteng perlindungan hukum bagi pemilik KTP.
”Pada saat kita membuat tanda hilang itu maka apapun bentuk penyelewengannya setelah tanda itu, kita tidak bertanggung jawab karena sudah kita laporkan. Itu yang perlu disadari masyarakat. Kenapa kami tetap minta surat keterangan hilang padahal kami punya foto KTP-nya, itu untuk menyelamatkan mereka sendiri,” tegasnya.
Tak hanya itu, kewaspadaan ekstra juga sangat disarankan bagi keluarga yang memiliki anggota keluarga lanjut usia.
“Harus hati-hati terkait pemanfaatan KTP elektronik ini, karena sekarang mudah untuk pinjol. Kalau yang bank resmi mungkin tidak bisa disalahgunakan, tapi NIK-nya masih bisa dimanfaatkan. Jangan sampai KTP hilang dibiarkan, sebulan dua bulan tidak masalah, tapi dua tahun kemudian tiba-tiba dituntut orang,” tekannya.
Langkah antisipasi ini kian mendesak setelah temuan serupa mulai mengemuka di lingkup Kota Banjarmasin sendiri.
“Ada beritanya kemarin bahwa terdeteksi KTP bersangkutan pinjol ataupun judol,” pungkasnya. (Rian/Razie)


