tilikbanua.com
Peristiwa

Dituduh ‘Intel’ Saat Tegur Aksi Balap Liar, Pegawai DLH Banjarbaru Dikeroyok dan Ditusuk Sajam

BANJARBARU, tilikbanua.com – Niat hati menegur kerumunan remaja yang diduga hendak menggelar aksi balap liar berujung petaka bagi Agus Salam.

Pegawai honorer Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Banjarbaru ini harus terbaring di rumah sakit dan menjalani operasi setelah menjadi korban pengeroyokan serta penusukan brutal menggunakan senjata tajam.

Aksi kekerasan yang meresahkan ini terjadi di kawasan Bundaran Palm, Banjarbaru, pada Selasa (20/10/2026) subuh sekitar pukul 04.00 Wita.

Kurang dari 48 jam setelah kejadian, jajaran Polres Banjarbaru bergerak cepat meringkus dua orang pelaku pada Kamis (22/10/2026) sore sekitar pukul 16.00 Wita.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kapolres Banjarbaru, AKBP Pius X Febry Aceng Loda, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Banjarbaru, Jumat (23/10/2026).

“Jadi hari ini Jumat, kami merilis kasus penikaman dengan menggunakan senjata tajam. Korban atas nama Agus Salam, yang mana kita ketahui bekerja sebagai pegawai honorer/sopir di Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarbaru,” ujar AKBP Pius Febry.

Peristiwa bermula ketika korban, Agus Salam, mampir ke Indomaret Bundaran Palm untuk membeli susu kedelai.

Setibanya di lokasi, ia melihat kerumunan orang yang berkerumun dan diduga hendak melakukan aksi balap liar, meskipun sebelumnya petugas Polres Banjarbaru telah membubarkan dan memberikan imbauan di kawasan tersebut.

Korban sempat bertanya kepada pengemudi ojek online mengenai kerumunan tersebut. Mengetahui bahwa kelompok tersebut merupakan pelaku balap liar, korban lantas menegur mereka dan berniat menghubungi layanan darurat 110.

Nahas, teguran tersebut memicu kemarahan kelompok remaja liar. Situasi semakin memanas ketika ada provokasi dari salah satu pelaku yang meneriaki korban sebagai aparat intelijen.

“Ada yang memprovokasi, kemudian berteriak-teriak bahwasannya, ‘Oh ini intel, intel’. Karena terprovokasi teriakan itu, korban sempat melarikan diri sampai ke Indomaret Palam,” ungkap Kapolres.

Di tempat kejadian akhir tersebut, korban didesak dan dianiaya secara bersama-sama. Pelaku bernama AJH (21) nekat menusuk korban menggunakan senjata tajam jenis pisau.

Akibat penganiayaan brutal ini, korban menderita satu luka tusuk di leher sebelah kanan, dua luka tusuk di pinggang belakang, serta sejumlah luka lebam di badan, wajah, dan lengan. Korban langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan tindakan operasi dan rawat inap.

Tim Resmob Polres Banjarbaru langsung melakukan penyelidikan mendalam dengan mengumpulkan bahan keterangan (baket), informasi saksi, serta menyisir rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).

Dari hasil penyelidikan, identitas pelaku utama berhasil dikantongi. Polisi mengamankan AJH (21) yang merupakan seorang residivis dalam kasus perkelahian atau pengeroyokan.

Selain itu, polisi turut mengamankan satu pelaku lainnya yang ikut melakukan pemukulan terhadap korban, yakni LY (20).

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa baju dan celana korban yang berlumuran darah, satu unit sepeda motor Yamaha RX-King merah dengan nomor polisi DA 3224 TN milik korban, serta sebilah senjata tajam jenis pisau sepanjang kurang lebih 18 cm yang digunakan untuk melukai korban.

Menanggapi maraknya aksi balap liar yang memicu kriminalitas jalanan ini, pihak kepolisian menegaskan tidak akan tinggal diam. Polres Banjarbaru secara rutin telah meningkatkan intensitas patroli, baik dalam skala kecil maupun besar.

AKBP Pius X Febry Aceng Loda juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Banjarbaru agar tidak ragu melapor jika mendapati potensi gangguan keamanan atau aktivitas balap liar di lingkungan sekitar.

“Apabila nanti masyarakat atau teman-teman mendapatkan informasi, silakan menghubungi 110 dan kami akan melakukan kegiatan-kegiatan penindakan maupun imbauan-imbauan secara humanis kepada para pelaku balap liar,” tegasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 262 ayat (3) KUHPidana tentang tindak pidana di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 (sembilan) tahun. (Caca/Razie)

Related posts

Lahan Bekas Terbakar di Lingkar Utara Banjarbaru Dipasangi Garis Polisi

razie albanjari

Kecelakaan Maut di Handil Bakti Batola, Dua Pengendara Sepeda Motor Meninggal Dunia

razie albanjari

​Karhutla Melalap Lahan di Handil Bakti, Satu Relawan Damkar Gugur Usai Padamkan Api

razie albanjari

Leave a Comment