tilikbanua.com
Politik

Jaringan Penimbun BBM Bersubsidi di Banjarbaru Dibongkar, 2 Ribu Liter Pertalite dan Solar Disita

BANJARBARU, tilikbanua.com – Jajaran Polres Banjarbaru berhasil membongkar praktik penyalahgunaan pengangkutan dan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di wilayah hukum Kota Banjarbaru.

Operasi penindakan tegas ini dipimpin langsung oleh Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda, yang mengamankan ribuan liter BBM subsidi beserta kendaraan modifikasi.

Pengungkapan kasus ini berawal dari atensi khusus untuk mengantisipasi kelangkaan energi dan menjaga stabilitas distribusi BBM bagi masyarakat di Banjarbaru.

“Ini atensi dari Bapak Kapolri dan Bapak Kapolda juga. Jadi, kami Polres Banjarbaru bergerak untuk mengamankan sehingga jangan sampai nanti ada keluhan-keluhan yang terkait kelangkaan BBM di wilayah Kota Banjarbaru,” ujar AKBP Pius X Febry Aceng Loda dalam keterangannya.

Berdasarkan data resmi kepolisian, pengungkapan dilakukan pada Selasa, 20 Oktober 2026, dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di seputaran wilayah SPBU Cempaka dan Guntung Damar, Kelurahan Syamsudin Noor.

Petugas menyita total barang bukti BBM bersubsidi sebanyak 1.900 liter Pertalite dan 110 liter Solar. Selain itu, disita pula sarana pengangkut berupa 3 unit kendaraan roda empat (R4) dan 3 unit kendaraan roda enam (R6) yang telah dimodifikasi, serta sejumlah drum dan puluhan jerigen.

Modus operandi para pelaku tergolong lihai untuk mengelabui petugas. Mereka menggunakan kendaraan minibus, pikap, hingga truk yang tangki bahan bakarnya telah dimodifikasi sedemikian rupa.

“Modusnya jadi ada yang menggunakan drum, seperti ini, lalu ditaruh di dalam kendaraan mobil, ini minibus, kemudian ada yang menggunakan tangki juga. Kemudian ada yang muat juga di truk, jadi macam-macam ya. Mereka membentuk atau memodifikasi kendaraan-kendaraan itu untuk menurunkan BBM yang bersubsidi,” jelas Kapolres.

Dari operasi tersebut, Polres Banjarbaru menetapkan dan mengamankan empat orang tersangkapemilik kendaraan sekaligus pengangkut BBM ilegal yakni HR, MA, SM, dan MB.

Para pelaku mengumpulkan BBM subsidi tersebut dengan rencana untuk dijual kembali atau diecer dengan harga yang lebih tinggi.

Kendati demikian, pihak kepolisian saat ini masih mendalami kemungkinan adanya aliran distribusi lanjutan, termasuk dugaan pasokan untuk kebutuhan proyek-proyek industri.

“Jadi dikumpulkan dan dijadikan satu. Kalau sudah penuh, mereka bergerak. Ini kita masih dalami untuk tujuannya, BBM ini dikemanakan. Jadi dalam proses pengembangan, mudah-mudahan nanti bisa lebih jelas lagi untuk kita proses,” tegas Kapolres.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Sebagaimana Dimaksud dalam Pasal 40 angka (9) UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. (Caca/Razie)

Related posts

Hijaukan Bantaran Sungai Martapura: Kodim 1007/Banjarmasin Tanam 1.000 Pohon demi Tahan Erosi dan Perbaiki Kualitas Udara

razie albanjari

Penanganan Kasus Dugaan Pelecehan Oknum Guru di Banjarmasin Masuki Tahap Penyidikan

razie albanjari

Berdampingan Hutan Lindung, Pemprov Kalsel Siapkan Pembebasan Lahan Stadion Akhir 2026

razie albanjari

Leave a Comment