Opini oleh: Wira Surya Wibawa, S.H., M.H., Direktur social justice institute Kalimantan.
BANJARBARU, tilikbanua.com – Bulan Oktober selalu memiliki cara tersendiri untuk mempertemukan ingatan sejarah dengan kenyataan kehidupan sebuah bangsa.
Di bulan inilah berbagai peristiwa politik, sosial, dan kemanusiaan hadir dalam satu ruang perenungan yang sama, mengajak masyarakat melihat kembali perjalanan negara serta menimbang keputusan para pemegang kekuasaan.
Memasuki Oktober 2026, momentum ini menggenapi dua tahun masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sejak dilantik pada 20 Oktober 2024.
Sebuah tonggak waktu yang seharusnya tidak hanya dirayakan melalui laporan keberhasilan dan retorika politik, melainkan menjadi saat yang tepat untuk mengevaluasi secara menyeluruh keadaan bangsa di tengah tekanan ekonomi, persoalan ketenagakerjaan, konflik agraria, serta bencana ekologis yang terus menguji kemampuan negara dalam melindungi rakyatnya.
Dua tahun tentu bukanlah waktu yang cukup untuk merampungkan seluruh persoalan struktural warisan pembangunan jangka panjang, namun durasi ini sudah lebih dari memadai untuk membaca arah kebijakan, prioritas pemerintah, serta konsistensi janji politik.
Dalam sistem demokrasi, legitimasi kekuasaan bersumber dari mandat rakyat untuk mengelola sumber daya publik dan menjamin hak konstitusional warga negara.
Oleh karena itu, refleksi dua tahun kepemintahan nasional menuntut pengujian yang jujur antara janji kampanye, alokasi anggaran, keputusan strategis, dan realitas pahit yang dihadapi masyarakat di lapangan, khususnya di daerah-daerah yang menjadi garda terdepan penopang sumber daya alam seperti Kalimantan Selatan.
Sejak awal kepemimpinannya, pemerintahan Prabowo–Gibran mengusung agenda besar mulai dari ketahanan pangan, kemandirian energi, hilirisasi industri, hingga pembangunan sumber daya manusia.
Agenda-agenda strategis tersebut memiliki tujuan penting untuk mengurangi ketergantungan eksternal dan memperkuat fondasi ekonomi nasional.
Kendati demikian, persoalan mendasar terletak pada bagaimana cita-cita besar tersebut diterjemahkan menjadi kebijakan yang berkeadilan, terukur, serta tidak menimbulkan kerugian sosial dan ekologis yang melampaui manfaat ekonominya.
Kekuatan sebuah negara tidak boleh sekadar diukur dari besarnya proyek strategis atau tingginya nilai investasi, melainkan dari sejauh mana negara mampu melindungi kelompok rentan, menjaga kelestarian lingkungan, dan menghormati kebebasan sipil warga negaranya.
Kritik paling tajam atas jalannya pemerintahan dalam dua tahun terakhir tampak nyata ketika krisis ekologis berbenturan langsung dengan keselamatan publik.
Berdasarkan data dan siaran pers Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) serta laporan Kementerian Kesehatan hingga akhir Agustus dan September 2026, bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) telah berdampak pada lebih dari 10,6 juta penduduk serta memicu puluhan ribu kasus Infeksi Saluran Pernafasan Akut (ISPA) di berbagai wilayah, termasuk Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, dan Sumatra Selatan.
Di Kalimantan Tengah, Dinas Kesehatan setempat mencatat puluhan ribu kasus ISPA akibat buruknya kualitas udara, sementara Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) di sejumlah titik sempat menembus angka di atas 2.000 atau masuk dalam kategori sangat berbahaya.
Bagi warga di daerah terdampak, angka-angka statistik tersebut menjelma menjadi realitas penderitaan sehari-hari berupa kabut asap pekat yang melumpuhkan aktivitas, anak-anak yang kesulitan bernapas, pekerja harian yang harus bertaruh nyawa di tengah udara beracun, serta lumpuhnya proses pendidikan.
Dashboard Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah pada Oktober 2026 mencatat lebih dari 66 ribu satuan pendidikan terpaksa menghentikan pembelajaran tatap muka di ratusan kabupaten dan kota akibat ancaman asap karhutla.
Situasi ini menunjukkan bahwa krisis lingkungan di bawah kepemintahan saat ini telah mengancam hak-hak dasar warga negara secara masif, sekaligus memperlihatkan masih lemahnya sistem mitigasi, pencegahan, dan penegakan hukum lingkungan yang berkelanjutan.
Di sisi lain, potret kesejahteraan ekonomi nasional memperlihatkan dinamika yang memerlukan evaluasi serius. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pertumbuhan ekonomi Indonesia pada triwulan II 2026 berada di angka 5,29 persen secara tahunan, sementara tingkat kemiskinan nasional per Maret 2026 turun menjadi 8,07 persen atau mencakup sekitar 22,93 juta penduduk.
Namun, di balik angka makro tersebut, kesenjangan antara perkotaan dan perdesaan masih menganga, di mana tingkat kemiskinan perdesaan yang mencapai 10,67 persen jauh lebih tinggi dibanding perkotaan.
Ironisnya, daerah-daerah kaya sumber daya alam seperti Kalimantan sering kali menghadapi ketimpangan pembangunan, minimnya akses layanan dasar yang memadai, serta beban ekologis yang berat tanpa hasil kesejahteraan yang sebanding.
Pemerintah juga dihadapkan pada tantangan besar dalam mengeksekusi program-program unggulan sosial, salah satunya melalui program Makan Bergizi Gratis yang hingga akhir September 2026 dilaporkan telah menyerap anggaran sekitar Rp153,2 triliun dengan menjangkau puluhan juta penerima manfaat.
Meskipun program ini memiliki niat baik untuk mendongkrak kualitas sumber daya manusia, besarnya alokasi fiskal publik menuntut pengawasan ketat agar tidak mengorbankan sektor esensial lainnya seperti pemulihan lingkungan, jaminan kesehatan dasar, dan mutu fasilitas pendidikan.
Pemberian makanan bergizi kehilangan relevansinya apabila anak-anak di daerah terdampak karhutla harus menghirup udara beracun setiap hari di ruang-ruang hidup yang rusak.
Dari sudut pandang demokrasi dan hak asasi manusia, dua tahun perjalanan pemerintahan Prabowo–Gibran menyisakan pekerjaan rumah terkait penyelesaian konflik agraria, perlindungan ruang hidup masyarakat adat, serta jaminan kebebasan sipil bagi warga yang menyuarakan kritik terhadap kebijakan negara.
Kritik dan penolakan warga terhadap dampak buruk proyek pembangunan atau alih fungsi lahan seharusnya tidak direduksi sebagai bentuk pembangkangan, melainkan dipandang sebagai partisipasi bermakna dari rakyat yang menuntut keadilan ekologis dan sosial.
Hubungan antara pusat dan daerah pun harus dibenahi agar koordinasi penanganan krisis lintas wilayah, seperti mitigasi bencana asap dan tata ruang, tidak terbentur oleh ego sektoral maupun lambatnya birokrasi.
Memasuki sisa masa jabatan ke depan, pemerintahan Prabowo–Gibran memikul tanggung jawab moral dan politik yang besar untuk membuktikan bahwa arah pembangunan nasional benar-benar berpihak pada keselamatan rakyat dan kelestarian alam.
Evaluasi menyeluruh atas kebijakan ekonomi, ekologi, dan penegakan hukum harus dilakukan dengan keberanian untuk mengakui kekurangan serta memperbaiki efektivitas di lapangan.
OkTOBER 2026 telah memberikan peringatan keras melalui kepulan asap dan keresahan sosial bahwa kekuasaan tidak cukup hanya dibuktikan lewat janji-janji kemajuan dan target angka statistik.
Ketika alam menagih tanggung jawab dan rakyat mempertanyakan keadilan, kekuasaan harus dijawab dengan langkah nyata perbaikan, sebab masa depan Indonesia hanya akan kokoh jika dibangun di atas fondasi keadilan, perlindungan lingkungan, dan kemartabatan hidup seluruh rakyatnya. (Caca/Rz)


