tilikbanua.com
Politik

Berdampingan Hutan Lindung, Pemprov Kalsel Siapkan Pembebasan Lahan Stadion Akhir 2026

BANJARBARU, tilikbanua – Realisasi pembangunan stadion olahraga bertaraf internasional di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) semakin dekat.

Proyek megah yang menjadi salah satu janji politik pasangan Gubernur Muhidin dan Wakil Gubernur Hasnuryadi Sulaiman ini dijadwalkan mulai menginjak tahap krusial pada akhir tahun 2026.

Gubernur Kalsel, Muhidin, mengungkapkan bahwa lokasi fisik stadion telah ditetapkan, yakni di kawasan strategis persimpangan Jalan Gubernur Syarkawi dan Jalan Lingkar Utara, Kelurahan Landasan Ulin Barat, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru.

Area tersebut berdekatan langsung dengan kawasan Hutan Lindung Liang Anggang.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan membidik akhir tahun 2026 sebagai titik awal pembebasan lahan, sebelum masuk ke tahap konstruksi fisik.

“Tahun 2026 ini kemungkinan di bulan Desember sudah mulai ada pembebasan lahan,” ujar Muhidin saat diwawancarai beberapa waktu lalu.

Ia tidak menampik kemungkinan adanya keterbatasan anggaran pada tahap awal pembebasan lahan tersebut. Namun, Muhidin menegaskan hal itu tidak akan menyurutkan percepatan proyek.

“Mungkin anggarannya ada yang kurang, tetapi kekurangan itu tidak akan menghambat proses pembangunan fisik stadion yang kita targetkan mulai berjalan di tahun 2027,” tambahnya.

Seluruh rangkaian pembangunan ditargetkan rampung sepenuhnya pada tahun 2028, sehingga Kalsel dapat memiliki fasilitas olahraga berstandar internasional yang representatif.

Salah satu tantangan teknis dalam penyiapan lahan adalah keberadaan kawasan Hutan Lindung yang berbatasan langsung dengan lokasi tapak stadion, di mana lahannya bersinggungan dengan wilayah Kota Banjarbaru dan Kabupaten Banjar.

Untuk mengatasi hal tersebut, Gubernur telah menginstruksikan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalsel untuk segera berkoordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

“Karena lokasi stadion berdampingan dengan tanah Hutan Lindung, di tahun 2027 ini saya minta PUPR mempersiapkan pengajuan ke ATR/BPN. Kita minta penyesuaian tata ruang atau pemindahan garis batas kawasan hutan lindung di wilayah Banjarbaru tersebut agar bisa dibebaskan secara legal,” jelas Muhidin.

Dengan dimulainya langkah-langkah administratif dan pembebasan lahan di akhir tahun ini, masyarakat Kalimantan Selatan diharapkan dapat segera memiliki stadion olahraga modern yang memadai untuk menggelar ajang olahraga tingkat nasional maupun internasional. (Caca/Razie)

Related posts

Jaga Stamina Pemadam, Puluhan Relawan Karhutla di Banjarbaru Disuntik Vitamin

razie albanjari

Tekan Inflasi dan Jaga Stabilitas Harga, Pemko Banjarbaru Gelar Gerakan Pangan Murah dan Resmikan Kios Pangan.

razie albanjari

Krisis Air Baku Memuncak, Pemko Banjarmasin dan PTAM Gelar Salat Istisqa Memohon Hujan

razie albanjari

Leave a Comment