BANJARMASIN, tilikbanua.com — Pengelolaan Cagar Budaya Makam Raja Banjar Sultan Suriansyah di Kelurahan Kuin Utara, Kecamatan Banjarmasin Utara, kembali menuai polemik.
Sejumlah warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Situs Raja Banjar Sultan Suriansyah menggelar aksi unjuk rasa mendesak Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin untuk mengambil langkah tegas dan tidak membiarkan situs bersejarah tersebut terlantar.
Perwakilan Aliansi Peduli Makam Sultan Suriansyah, H. Maulana (H. Imau), menyoroti munculnya Surat Keputusan (SK) Wali Kota Nomor 403 Tahun 2023 yang mencantumkan status kepemilikan aset antara pihak Yayasan dan Pemko Banjarmasin.
Ia mempertanyakan keberadaan SK tersebut yang dinilai terkesan “misterius” dan baru terbuka ke publik belakangan ini.
”Di lampiran SK 403 itu tercantum pemiliknya adalah Yayasan Sultan Suriansyah dan Pemko Banjarmasin. Kami fokusnya ke sana. Kalau Pemko punya legal standing atas aset cagar budaya ini, jangan ditelantarkan seperti selama ini. Segera bentuk badan pengelola definitif, buat program kerja, dan inventarisasi dokumennya sesuai UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya,” tegas H. Imau.
Ia juga menyayangkan kondisi kawasan makam yang saat ini dinilai tidak teratur dan keluar dari marwah cagar budaya religius, termasuk maraknya praktik-praktik di luar pakem kebudayaan dan keagamaan.
Menanggapi aksi dan tuntutan massa tersebut, Pemerintah Kota Banjarmasin memberikan merespons positif. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banjarmasin, Ichrom Muftezar, menegaskan bahwa Pemko Banjarmasin menyambut baik aspirasi tersebut karena selaras dengan komitmen Pemko untuk membenahi pengelolaan situs cagar budaya.
”Kami mewakili Pak Wali Kota Haji Muhammad Yamin HR sudah menerima dan mendengar langsung aspirasi kawan-kawan aliansi. Besok kami minta Kepala Disbudporapar menghadiri rapat koordinasi maraton pada Jumat hingga Minggu ini untuk merumuskan formulasi pengelolaan komprehensif,” ujar Ichrom Muftezar.
Tezar menambahkan, Pemko telah menganggarkan perbaikan infrastruktur awal seperti paving block di perubahan anggaran, serta memerintahkan Camat, Lurah, dan DLH untuk segera melakukan aksi bersih-bersih di area situs.
Mengenai status kepengurusan definitif dan analisis keabsahan pihak yang mengklaim sebagai zuriat (ahli waris), hal itu akan dibahas mendalam dalam rapat koordinasi tersebut sebelum dilaporkan kepada Wali Kota pada Senin mendatang.
“Sesuai SK Wali Kota Nomor 789 Tahun 2022 dan SK Nomor 403 Tahun 2023, pengelolaannya mencakup keterlibatan pemerintah daerah berdasarkan zonasi. Kami butuh proses persuasif kepada pihak-pihak yang saat ini berada di lapangan agar ke depan pengelolaannya benar-benar definitif, tertata, dan pengembangan potensinya berjalan maksimal,” pungkasnya. (Rian/Razie)


