BANJARBARU, tilikbanua.com – Warga Jalan Sidodadi 1, RT 003 RW 006, Kelurahan Loktabat Selatan, Kecamatan Banjarbaru Selatan, Kota Banjarbaru, digegerkan dengan penemuan sesosok mayat perempuan di dalam sebuah rumah kontrakan pada Minggu (18/10/2026) sekitar pukul 07.00 Wita.
Korban diketahui bernama Salmawaty (61), seorang ibu rumah tangga (IRT) asal Tolo, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.
Korban selama ini tinggal seorang diri di rumah kontrakan yang berada di sebelah kediaman anak dan menantunya.
Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda, melalui Kasi Humas Ipda Kardi Gunadi, mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut pertama kali diketahui oleh saksi mata yang hendak memberikan obat rutin kepada korban.
“Berdasarkan keterangan saksi, kejadian bermula pada Minggu pagi sekitar pukul 05.30 Wita ketika saksi 2 datang ke rumah korban untuk memberikan obat rutin. Namun, saat dipanggil berkali-kali, korban tidak memberikan sahutan,” ujar Ipda Kardi Gunadi saat dikonfirmasi, Senin (19/10/2026).
Saksi 2 kemudian memberitahukan hal tersebut kepada saksi 1 (anak korban). Sekira pukul 07.30 Wita, saksi 1 mendatangi rumah korban. Karena pintu dalam keadaan terkunci dari dalam, saksi 1 terpaksa mendobrak pintu depan untuk mengecek kondisi korban.
“Setelah pintu berhasil dibuka, korban ditemukan sudah dalam keadaan meninggal dunia di dalam kamar dengan posisi tertelungkup. Saksi kemudian langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Banjarbaru,” tambahnya.
Mendapat laporan tersebut, jajaran kepolisian langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP), melakukan olah TKP, memotret lokasi, mengumpulkan barang bukti, serta mengevakuasi korban untuk didampingi jalannya visum.
Dari hasil pemeriksaan TKP dan keterangan para saksi, diketahui bahwa korban memiliki riwayat Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) dan harus rutin mengonsumsi obat yang dipegang oleh keluarganya.
Di sekitar lokasi penemuan korban, petugas juga mengemui sejumlah barang bukti seperti wadah bekas makanan, sebungkus biskuit, botol teh, serta sebungkus mie instan goreng yang sudah terbuka di meja TV dekat kaki korban.
Sementara itu, hasil pemeriksaan visum et repertum di RS Idaman menunjukkan bahwa korban diperkirakan telah meninggal dunia lebih dari 30 jam. Dokter yang memeriksa tidak menemukan adanya tanda-tanda kekerasan fisik pada tubuh korban.
“Dari hasil olah TKP, keterangan saksi, barang bukti, serta hasil visum dokter, sementara dapat disimpulkan bahwa korban diduga kuat meninggal dunia karena sakit, dan tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan fisik,” jelas Ipda Kardi Gunadi.
Pihak keluarga korban menyatakan telah ikhlas dan menerima musibah tersebut dengan penuh kesadaran. Keluarga korban juga telah membuat surat pernyataan resmi bermaterai terkait penolakan autopsi. (Caca/Razie)


