tilikbanua.com
Kabupaten/Kota

Tindak Lanjut Rekomendasi BPK, Bagian Umum Setdako Banjarmasin Lakukan Penertiban Aset Perumahan

BANJARMASIN, tilikbanua.com– Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Banjarmasin menggelar inspeksi mendadak (sidak) di Komplek Saka Agung Permai, Jalan Ahmad Yani Kilometer 5, Kelurahan Pemurus Dalam, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Sabtu (3/10/2026) pagi.

​Sidak yang dipimpin Pelaksana Tugas (Plt) Kabag Umum Setdako Banjarmasin, Ahmad Zazuli, ini bertujuan menertibkan tata kelola Barang Milik Daerah (BMD) sekaligus menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan arahan Wali Kota Banjarmasin H. M. Yamin HR.

​Dalam pemeriksaan terhadap 23 unit rumah dinas di kompleks tersebut, tim menemukan sejumlah ketidaksesuaian peruntukan penghunian serta kekosongan unit.

​”Ini bagian dari inventarisasi barang milik daerah. Kami menemukan beberapa fakta di lapangan yang perlu kami dalami karena ada yang tidak sesuai dengan peruntukannya,” ungkap Zazuli.

​Berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Banjarmasin, unit rumah dinas di Komplek Saka Agung Permai pada dasarnya diperuntukkan bagi pejabat Eselon II.

Pejabat Eselon III dimungkinkan menempati rumah tersebut dengan syarat wajib mengantongi izin resmi dari atasan serta Wali Kota Banjarmasin.
​
Namun, dalam sidak tersebut ditemukan indikasi penghunian yang tidak sesuai prosedur. Selain itu, petugas mencatat 5 unit rumah dalam kondisi kosong tanpa penghuni.

​Atas temuan ini, Bagian Umum Setdako Banjarmasin akan memanggil para penghuni yang tidak berada di tempat pada Senin (5/10/2026) untuk klarifikasi. Penyelidikan juga diarahkan pada dugaan pengalihan hak guna rumah secara sepihak (pindah tangan).

​”Kami juga akan melakukan investigasi lebih jauh untuk mengetahui bagaimana proses penghuniannya, termasuk kalau memang ada dugaan pindah tangan. Ini perlu kami telusuri,” tegas Zazuli.
​
Seluruh temuan dari lapangan akan dirangkum dan diserahkan kepada pimpinan daerah serta lembaga pemeriksa.

“Temuan ini akan kami sampaikan kepada Wali Kota dan kami koordinasikan juga dengan BPK untuk tindak lanjutnya sesuai aturan. Dari total 23 unit rumah ada 5 unit yang kosong tidak ada penghuninya,” tambahnya.

​Selain ketertiban administrasi penghuni, sidak juga menyasar inventarisasi kelayakan fisik bangunan yang sebagian besar mulai mengalami kerusakan.
​
“Jadi bukan hanya soal siapa yang menempati. Kondisi bangunannya juga kami inventarisasi, karena ada beberapa bangunan yang kondisinya sudah tidak layak dan perlu pembenahan,” jelas Zazuli.

​Di sisi lain, Lurah Pengambangan, Aldi Ridhoni, yang ditemui saat sidak mengonfirmasi bahwa dirinya telah menempati salah satu rumah dinas di lokasi tersebut selama delapan bulan terakhir.

Ia menempati rumah yang sebelumnya ditinggalkan oleh pejabat terdahulu agar dapat berdomisili lebih dekat dengan wilayah tugasnya ketimbang kediaman pribadinya di Liang Anggang.

​”Sudah sekitar delapan bulan saya menempati rumah ini. Sebelumnya rumah ini ditempati pejabat yang lama, kemudian saya menggantikannya supaya lebih dekat dengan kantor,” kata Aldi.

​Aldi menegaskan tidak ada transaksi keuangan maupun praktek jual beli hak guna bangunan dalam proses kepindahannya. Ia juga mengaku mengeluarkan dana pribadi untuk merenovasi sejumlah fasilitas rumah yang rusak saat pertama kali ditempati.

​”Tidak ada pembayaran. Tapi beberapa kerusakan saya perbaiki sendiri, seperti toilet, plafon, pengecatan dan dapur,” terangnya. (Rian/Razie)

Related posts

Respon Aduan Warga Soal Peternakan Babi, Lisa Halaby Tuntut Solusi Adil Bagi Peternak dan Masyarakat

razie albanjari

Upaya Pemko Banjarmasin Tingkatkan Sanitasi: 4 Toilet Umum Baru Siap Dipakai Warga Sungai Baru

razie albanjari

Diduga Akibat Pembukaan Lahan, Karhutla Terjadi di Cindai Alus Kabupaten Banjar

razie albanjari

Leave a Comment