tilikbanua.com
Kabupaten/Kota

Dorong IKM Naik Kelas, Pemko Banjarmasin Gelar Pelatihan Peningkatan Kapasitas Anggota UP2K PKK

BANJARMASIN, tilikbanua.com — Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Banjarmasin terus berkomitmen untuk mendorong Usaha Kecil dan Menengah (IKM) lokal agar semakin berdaya saing dan naik kelas.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui pembukaan kegiatan Pelatihan Kapasitas Anggota UP2K PKK Kota Banjarmasin, yang berlangsung di Ruang Mahakam Lantai 4, Hotel Aria Barito, Senin (19/10/2026).

​Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banjarmasin, Ichrom Muftezar, serta diikuti oleh 120 pelaku IKM produk unggulan dari berbagai wilayah di Kota Banjarmasin.

​Dalam kesempatan itu, Sekda Kota Banjarmasin, Ichrom Muftezar, menekankan pentingnya kesadaran (awareness) para pelaku usaha terhadap legalitas dan kelengkapan sertifikasi produk. Menurutnya, masih ada pelaku IKM yang menjalankan usaha secara konvensional tanpa melengkapi izin usaha yang esensial.

​”Memang untuk IKM-IKM kita itu masih ada yang belum aware terhadap kelengkapan sertifikasi yang harus dimiliki. Contoh misalnya, mereka mempunyai usaha dan sudah berjualan, tetapi belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), tidak mendaftarkan usahanya pada akun SIINas (Sistem Informasi Industri Nasional), apalagi memiliki sertifikasi halal dan legalitas lainnya,” ujar pria sering disapa Tezar itu.

​Ia menjelaskan bahwa hadirnya Pemko Banjarmasin dalam pelatihan ini adalah bentuk pendampingan nyata agar para pelaku IKM dapat memahami tata cara pengembangan usaha modern dan legal.
​
“Untuk inilah Pemerintah Daerah Kota Banjarmasin hadir di tengah masyarakat dan para pelaku IKM. Kami memberikan pemahaman bahwa kalau usaha mereka ingin naik kelas dan tidak hanya berjualan secara konvensional, mereka harus memiliki berbagai izin yang diperlukan,” tuturnya.

​Selama pelatihan, sebanyak 120 peserta IKM dibekali pemahaman komprehensif mengenai ​Kepemilikan Legalitas Dasar (NIB), guna memastikan usaha terdaftar secara resmi di mata hukum.

Kemudian terkait pelaporan usaha di SIINas. IKM diedukasi untuk memiliki akun SIINas dan rutin melaporkan perkembangan kegiatan usahanya setiap 6 bulan sekali.

Tak hanya itu, pihaknya juga mendorong percepatan kepemilikan sertifikat halal bagi produk pangan lokal ,serta mengedukasi pentingnya menjaga kualitas produk, menjaga kesinambungan produksi, serta mempercantik kemasan (packaging) agar menarik minat konsumen dan memperluas jangkauan pasar.

​Sekda berharap, peningkatan kualitas produk dan kemasan dapat meningkatkan kepercayaan pembeli serta memperkuat reputasi produk kuliner dan kerajinan khas Banjarmasin.

​”Kita ingin pembeli tidak hanya sekali membeli, tetapi mau kembali lagi atau bahkan merekomendasikan bahwa di Banjarmasin ada produk pangan IKM yang enak, berkualitas baik, dan lengkap perizinannya,” harapnya.

Pemko Banjarmasin menargetkan seluruh peserta yang hadir dalam pelatihan ini dapat segera merampungkan legalitas usahanya, terutama mengingat batas masa relaksasi sertifikasi halal yang telah memasuki tahap akhir pada Oktober 2026.
​
“Kami berharap 120 IKM yang hadir ini seluruhnya sudah memiliki NIB, akun SIINas, dan menyelesaikan pengurusan sertifikat halal. Mengingat relaksasi sertifikasi halal untuk produk IKM yang diberlakukan sejak 2024 berakhir pada Oktober 2026 ini, maka kepemilikan sertifikat halal menjadi hal yang wajib dan mendesak untuk dilengkapi,” pungkasnya.

​Dengan dilaksanakannya pelatihan ini, diharapkan IKM Kota Banjarmasin dapat tumbuh lebih solid, mandiri, serta mampu bersaing di pasar regional maupun nasional. (Rian/Razie)

Related posts

Ubinan Padi di Puntik Capai 2,8 Kg, Brigade Pangan Optimistis Produktivitas Petani Terus Meningkat

razie albanjari

Peringati Harjad ke-500 Banjarmasin, Ribuan Kicau Mania Adu Merdu di Walikota Cup 2026

razie albanjari

Doa Bersama Enam Agama Warnai 500 Tahun Banjarmasin

razie albanjari

Leave a Comment