BANJARMASIN, tilikbanua.com – Kasus kecelakaan kapal KM Virgo Transport 8 di perairan Laut Jawa memasuki babak baru.
Direktorat Polisi Perairan Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolair Korpolairud) Baharkam Polri bersama tim penyidik daerah resmi menetapkan sang nakhoda, Arief Yunianto, sebagai tersangka utama dan langsung melakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Kalimantan Selatan.
Kasubdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Kombes Kukuh Prabowo, menyatakan bahwa penanganan perkara kini telah ditangani secara penuh oleh pihak markas besar.
”Perkara sudah dilimpahkan ke Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri. Saat ini sudah kita tangani dan saat ini kita sementara sudah menetapkan tersangka nakhodanya dan sudah dilakukan penahanan,” kata Kukuh kepada wartawan, Rabu (30/9/2026) kemarin.
Pemeriksaan mendalam terus dilakukan guna mengusut tuntas keterlibatan pihak-pihak lain dalam insiden pelayaran tersebut.
”Pemeriksaan sementara masih berlanjut untuk mencari para pihak yang bisa dimintai pertanggungjawabannya,” jelas Kukuh.
Mengenai detail konstruksi hukum serta pasal yang disangkakan, Kukuh menyampaikan hal itu baru akan dipaparkan secara terbuka seusai seluruh rangkaian penyidikan rampung.
“Untuk release resmi nanti menunggu hasil pemeriksaan seluruhnya selesai,” tuturnya.
Tak berhenti pada sang nakhoda, penyidikan gabungan kemudian menyeret tiga nama lain dari jajaran manajemen perusahaan pelayaran PT Virgo Karya Shipping (VKS).
Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kalsel, Kombes Sigit Haryono, mengungkapkan bahwa sebelum berkas pemeriksaan diserahkan penuh ke Baharkam Polri, kepolisian setempat telah menetapkan tiga tersangka tambahan dari pihak internal perusahaan.
”Kami dari tim penyidik gabungan dari penyidik Krimsus, Polair, dan Polresta Banjarmasin telah menetapkan empat tersangka. Nahkoda, Manajer Cabang, Manajer Operasional dan Agen,” kata Kombes Sigit, Jumat (2/10/2026).
Penetapan status hukum bagi keempat orang tersebut didasarkan pada kecukupan barang bukti yang dikumpulkan dan diperiksa oleh tim penyidik.
Saat ini seluruh proses pengamanan awal dipusatkan di Polair Polda Kalimantan Selatan.
”Yang satu ditahan, yang tiga baru kita berikan surat panggilan pemeriksaan tersangka,” pungkasnya.


