MARABAHAN, tilikbanua.com — Pemerintah Kabupaten Barito Kuala mengambil langkah untuk mempercepat mobilitas kendaraan darurat di tengah penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang masih menjadi perhatian.
Melalui Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopperindag), Pemkab Batola menerbitkan Surat Edaran Nomor 500.2/1/DISKOPPERINDAG/2026 tentang pelayanan prioritas pengisian bahan bakar minyak (BBM) bagi ambulans dan armada pemadam kebakaran yang bertugas dalam penanganan keadaan darurat dan karhutla.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Barito Kuala.
Dalam kebijakan itu, SPBU diminta memberikan pelayanan prioritas tanpa antrean bagi kendaraan operasional ambulans dan armada pemadam kebakaran yang sedang menjalankan tugas darurat.
Prioritas tersebut berlaku bagi ambulans milik pemerintah, swasta maupun relawan yang tengah menjalankan tugas pelayanan kemanusiaan.
Begitu pula armada pemadam kebakaran yang bergerak menuju lokasi karhutla maupun menangani keadaan darurat lainnya di wilayah Barito Kuala.
Kepala Diskopperindag Kabupaten Barito Kuala, Hery Sasmita, melalui surat edaran tersebut meminta pengelola SPBU memastikan petugas dapat memberikan pelayanan secara cepat dan responsif ketika kendaraan darurat memasuki area SPBU.
Langkah ini dinilai penting mengingat ambulans dan armada pemadam kebakaran memiliki mobilitas tinggi serta membutuhkan ketersediaan BBM untuk dapat segera bergerak menuju lokasi kejadian.
Selain memberikan pelayanan prioritas, pengelola SPBU juga diminta melakukan edukasi internal kepada seluruh operator agar memahami mekanisme pelayanan kendaraan darurat tersebut.
Pemahaman kepada konsumen juga diperlukan agar kebijakan prioritas tidak menimbulkan kesalahpahaman di lapangan. Konsumen diharapkan memahami bahwa pelayanan tersebut berkaitan langsung dengan keselamatan jiwa dan percepatan penanganan bencana.
Surat edaran itu ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Diskopperindag Kabupaten Barito Kuala, Hery Sasmita, pada 24 September 2026.
Pemkab Batola berharap kebijakan tersebut dapat memperlancar pergerakan armada darurat, khususnya ketika terjadi karhutla yang membutuhkan respons cepat dari petugas pemadam, relawan maupun tim penanganan bencana.
Dengan demikian, waktu yang biasanya digunakan untuk mengantre pengisian BBM dapat diminimalkan sehingga armada dapat segera kembali melanjutkan tugas di lapangan.
Kebijakan ini sekaligus menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi pelayanan publik dalam menghadapi situasi darurat, terutama di tengah meningkatnya kebutuhan mobilisasi personel dan kendaraan dalam penanganan karhutla di wilayah Barito Kuala. (Sri/Razie)


