BANJARMASIN, tilikbanua.com — Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin mengambil langkah tegas demi memacu percepatan realisasi anggaran dan pencapaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) memasuki triwulan ketiga.
Seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) diinstruksikan untuk segera mengeksekusi program kerja yang tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).
Sanksi rasionalisasi anggaran telah disiapkan bagi unit kerja yang lamban atau gagal memenuhi target kinerja hingga akhir tahun anggaran.
Ketegangan instruksi ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banjarmasin, Ichrom Muftezar, saat memimpin apel jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) belum lama tadi.
Ia mengingatkan seluruh pimpinan SKPD agar tegak lurus mengoperasionalkan arahan Wali Kota Banjarmasin terkait penyerapan anggaran yang efektif dan transparan.
”Kawan-kawan SKPD peserta apel, sebagaimana yang diarahkan oleh Pak Wali Kota, masing-masing SKPD diminta untuk merealisasikan kegiatan yang sudah dianggarkan pada DPA masing-masing,” ujarnya pada Senin, (27/07/2026) kemarin.
Langkah pengetatan ini tak main-main. Pemko Banjarmasin siap melayangkan pangkasan belanja operasional bagi SKPD yang membandel atau kinerjanya di bawah standar.
”Bagi SKPD yang capaiannya tidak sampai 90 persen di akhir tahun ini, kemungkinan untuk biaya perjalanan dinasnya akan kami potong 20 persen dan tidak diperkenankan untuk menambah anggaran di tahun berikutnya,” tegasnya.
Kendati melemparkan peringatan keras, Sekda mengaku tetap meyakini komitmen dan etos kerja seluruh instansi di lingkup Pemko Banjarmasin.
”Tapi kalau melihat trennya sampai saat ini, Insya Allah kami masih optimis kawan-kawan SKPD bisa mencapai 90 persen untuk capaian organisasi keuangan. Insya Allah capai targetnya,” tambah Ichrom.
Beriringan dengan pengetatan penyerapan DPA, Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Banjarmasin berfokus penuh mengawal penerimaan daerah.
Kepala BPKPAD Banjarmasin, Edy Wibowo menegaskan bahwa prioritas BPKPAD saat ini adalah menggali serta memaksimalkan potensi PAD dari sektor-sektor kunci, seperti pajak restoran, rumah makan, kafe, hingga perhotelan.
Menariknya, strategi intensifikasi ini dilakukan melalui pemetaan ulang objek pajak tanpa membebankan masyarakat lewat kenaikan tarif.
”Kami memilih memetakan lokasi-lokasi objek pajak serta memaksimalkan potensi yang sudah ada. Langkah intensifikasi diarahkan pada penertiban objek pajak baru, pendataan bangunan, hingga pemutakhiran data wajib pajak. Kami optimis seluruh SKPD penghasil dapat bekerja maksimal memenuhi target penerimaan daerah,” jelas Edy.
Melalui kombinasi pengetatan belanja di tingkat SKPD dan optimalisasi pendapatan oleh BPKPAD, Pemko Banjarmasin optimistis target keuangan daerah pada triwulan ketiga hingga akhir tahun dapat terwujud secara terukur dan akuntabel. (Rian/Razie)


