tilikbanua.com
Peristiwa

​Mangkrak Bertahun-tahun, Kampung Ketupat Dibongkar untuk Diubah Jadi Ruang Terbuka Hijau

BANJARMASIN, tilikbanua.com – Kawasan wisata Kampung Ketupat di Jalan Sungai Baru resmi dibongkar oleh Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin pada Rabu (14/10/2026) siang.

Eksekusi ini dilakukan setelah tercapai kesepakatan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) serta pengakuan utang dari pihak pengelola lama, PT Juru Supervisi Indonesia.
​
Langkah pembongkaran diambil berdasarkan hasil verifikasi lapangan yang menyatakan sebagian besar kondisi fisik bangunan telah mengalami kerusakan berat sehingga dinilai membahayakan keselamatan.

​Saat meninjau lokasi pembongkaran, Wali Kota Banjarmasin Muhammad Yamin HR menegaskan komitmen Pemko untuk mengembalikan fungsi kawasan bantaran Sungai Martapura tersebut.
​
“Ke depan, kita ingin tempat ini menjadi ruang terbuka yang bisa dimanfaatkan masyarakat untuk beristirahat dan beraktivitas. Kita akan tata kembali bersama RT, RW, dan masyarakat sekitar,” ujar Wali Kota Banjarmasin, Muhammad Yamin HR saat meninjau langsung pembongkaran.

​Nantinya, lokasi ini akan disulap menjadi Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang dilengkapi fasilitas taman, area bermain anak, hingga ruang baca.

Pemko Banjarmasin juga mengubah skema pengelolaan kawasan, dari yang sebelumnya diserahkan kepada pihak investor kini diserahkan sepenuhnya kepada keterlibatan RT, RW, dan LPMK setempat.

​Dalam aksi penertiban awal, sebanyak 30 personel Satpol PP diturunkan dengan dukungan dari unsur TNI serta instansi terkait.

​”Untuk tahap awal, sesuai arahan, ada sekitar tujuh bangunan yang dieksekusi. Selanjutnya, kami menunggu arahan berikutnya,” kata Kepala Satpol PP Banjarmasin, Hendra.

​Selain pengambilalihan aset tanah, Pemko Banjarmasin juga menyelesaikan persoalan finansial dengan PT Juru Supervisi Indonesia yang masih memiliki tunggakan retribusi selama tiga tahun senilai total Rp408 juta.

Pihak Pemko menyepakati skema pembayaran secara bertahap hingga akhir tahun 2028.

​”Pihak perusahaan sudah menandatangani surat pernyataan utang sebesar Rp408 juta. Mereka diberikan keringanan untuk membayar secara cicilan dengan tenggat waktu dua tahun, sehingga paling lambat Desember 2028 harus lunas,” terang Sekdakot Banjarmasin, Ichrom Muftezar.

​Berdasarkan kesepakatan tersebut, pihak pengelola lama diwajibkan menyetor angsuran minimal Rp12,5 juta tiap bulannya, dengan target menyelesaikan minimal 50 persen dari seluruh tunggakan pada tahun pertama. (Rian/Razie)

Related posts

Truk Dump Amblas, Akses Jembatan Saka Harang di Mantuil Banjarmasin Selatan Terputus Total

razie albanjari

Pria Meninggal di Masjid Sulaiman Banjarbaru Diduga Sakit, Sempat Menginap 3 Hari

razie albanjari

Kecelakaan Beruntun Akibat Kabut Asap Pekat Selimuti Jalan Gubernur Syarkawi Kalsel

razie albanjari

Leave a Comment