tilikbanua.com
Kabupaten/Kota

Biar Tak Kena Sanksi, DPMPTSP Banjarmasin Bimbing 100 Pengusaha Tuntaskan Laporan Investasi

BANJARMASIN, tilikbanua.com — Pelaporan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) bukan sekadar pemenuhan kewajiban administrasi, melainkan instrumen penting yang memberikan dampak langsung bagi kelangsungan dan kepastian hukum dunia usaha.

Menyadari hal tersebut, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banjarmasin menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Pelaporan LKPM di Hotel Roditha Banjarmasin, Senin (12/10/2026).

​Kegiatan yang diikuti sekitar 100 perwakilan perusahaan wajib lapor ini difokuskan untuk membantu para pelaku usaha mengatasi berbagai kendala teknis dalam pengoperasian aplikasi pelaporan digital Online Single Submission (OSS).

​Melalui pelaporan LKPM yang akurat dan rutin setiap triwulan, para pelaku usaha mendapatkan sejumlah keuntungan strategis yang mendukung stabilitas bisnis mereka:
​
Penyelesaian Hambatan Lapangan (Bottlenecking): LKPM menjadi saluran resmi bagi pengusaha untuk melaporkan kendala perizinan, lahan, maupun operasional agar pemerintah daerah dapat segera memetakan masalah dan memberikan solusi atau kebijakan fasilitasi.
​
Kepastian Legalitas dan Kepatuhan Usaha: Menghindari sanksi administratif akibat keterlambatan atau kelalaian lapor, sehingga rekam jejak (track record) investasi perusahaan tetap bersih.
​
Perlindungan dan Pengembangan Iklim Investasi: Data realisasi investasi dan penyerapan tenaga kerja yang terlaporkan menjadi acuan pemerintah dalam merumuskan kebijakan ekonomi yang pro-bisnis serta kondusif bagi pertumbuhan sektor usaha di Banjarmasin.

​Kepala DPMPTSP Kota Banjarmasin, Ari Yani, menegaskan bahwa bimtek ini dibuka untuk membuka peluang besar bagi para pengusaha agar dapat memahami sistem pelaporan tanpa rasa cemas akan kekeliruan teknis.

​”Kami ada beberapa kegiatan di tahun ini, dan kegiatan ini kami berikan peluang bagi para pelaku usaha untuk melaporkan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM)-nya. Jadi setiap pengusaha yang belum melaporkan, di kesempatan inilah mereka bisa belajar dan kami berikan bimbingan,” ujar Ari Yani.

​Ari Yani tak menampik bahwa transisi ke sistem aplikasi digital kerap membuat sebagian pengusaha canggung dalam menentukan parameter data yang wajib diisi.

​”Kendalanya karena sekarang menggunakan sistem aplikasi, jadi mereka masih bingung apa saja yang harus dilaporkan. Sebenarnya banyak pengusaha yang sudah patuh, namun tidak sedikit pula yang masih belum paham tata caranya,” tambahnya.

​Untuk memastikan dampak positif yang nyata, DPMPTSP secara khusus mengundang 100 pelaku usaha yang teridentifikasi belum menyelesaikan laporan LKPM hingga triwulan kedua. Pendampingan ini terbukti efektif meningkatkan angka kepatuhan pengusaha dari tahun ke tahun.
​
Mengenai tren kepatuhan tersebut, Ari Yani menyebutkan bahwa rekapitulasi data riil terus diperbarui secara berkala di kantor dinas, di mana evaluasi tahunan selalu menunjukkan grafik peningkatan pasca-bimtek.

​”Kalau pembimbingan, kami memberikan arahan langsung kepada mereka yang masih bingung dengan laporan LKPM. Pada kegiatan inilah kami sediakan ruang dan fasilitasi agar meereka bisa menuntaskan pelaporannya,” jelas Ari Yani.

​Melalui kemudahan fasilitasi dan bimbingan langsung ini, DPMPTSP berkomitmen merangkul seluruh dunia usaha agar dapat berkembang secara aman dan tertib administrasi.
​
“Kami berharap seluruh pengusaha di wilayah Banjarmasin dapat memenuhi kewajiban administratifnya tanpa terkendala masalah teknis aplikasi,” pungkas Ari. (Rian/Razie)

Related posts

Ibu Kota Kalsel Makin Padat, Daftar Pemilih Banjarbaru Bertambah 1.129 Orang dalam 3 Bulan

razie albanjari

Dilanda Kabut Asap, Disdik Banjarmasin Pastikan Pembelajaran Sekolah Masih Normal

razie albanjari

Semangat Kayuh Baimbai: Saat Warga Banjarmasin Pilih Bersuara demi Melindungi Buah Hati

razie albanjari

Leave a Comment