BANJARMASIN, tilikbanua.com – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin bekerja sama dengan Pengadilan Agama Banjarmasin Kelas IA dan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Banjarmasin menggelar Pelayanan Sidang Isbat Nikah Terpadu pada Kamis (23/07/2026) kemarin.
Kegiatan kolaboratif yang diselenggarakan di lingkungan Pemko Banjarmasin ini merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Jadi Kota Banjarmasin ke-500 Tahun.
Dalam pelaksanaan sidang isbat terpadu kali ini, sebanyak 48 pasangan suami istri yang sebelumnya menikah secara siri mengikuti proses peradilan.
Hasilnya, seluruh permohonan perkara isbat nikah dari 48 pasangan tersebut resmi dikabulkan oleh hakim Pengadilan Agama Banjarmasin.
Ketua Pengadilan Agama Banjarmasin Kelas IA, Nurul Hikmah, menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan wujud nyata komitmen negara dalam memberikan kepastian hukum serta kemudahan akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.
”Pelaksanaan persidangan isbat nikah ini adalah bagian dari program Mahkamah Agung, yaitu Justice for All atau keadilan untuk semua, guna memudahkan masyarakat mengakses hukum yang berkeadilan,” ujar Nurul kepada awak media.
Ia menjelaskan, sebagian besar peserta yang mengikuti program ini sudah berstatus menikah, namun belum mencatatkan pernikahannya secara resmi sesuai regulasi negara.
”Kita membantu warga yang belum memiliki dokumen perkawinan yang sah. Melalui kolaborasi antara Pemko Banjarmasin (Dinas Kesra dan Disdukcapil), Pengadilan Agama, serta Kantor Kemenag (KUA di 5 kecamatan), masyarakat tidak hanya mendapatkan kepastian hukum pernikahan, tetapi juga langsung diterbitkan buku nikah, Kartu Keluarga (KK), hingga KTP elektronik,” terangnya.
Nurul menekankan pentingnya kelengkapan dokumen administratif tersebut bagi kejelasan status hukum keluarga, terutama kepengurusan hak-hak anak di masa depan.
“Diharapkan kelengkapan dokumen resmi ini akan memudahkan warga dalam berbagai urusan, baik pekerjaan maupun akses pendidikan anak-anak mereka. Ini adalah peran negara untuk melengkapi dokumen resmi warga,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdako Banjarmasin, Juli Khair, menyampaikan bahwa Pemko Banjarmasin hadir untuk memfasilitasi jalannya pelayanan terpadu ini berdasarkan nota kesepahaman (MoU) antarinstansi.
”Proses hukum pendaftaran dan persidangan tetap di Pengadilan Agama. Namun Pemko Banjarmasin melalui Bagian Kesra memfasilitasi jalannya kegiatan. Kemenag menerbitkan buku nikah melalui KUA setempat, dan Disdukcapil langsung mengurus pemutakhiran data kependudukan peserta,” jelas Juli Khair.
Ia juga menambahkan bahwa kolaborasi ini turut melibatkan dinas dan instansi penunjang lainnya, termasuk penyediaan fasilitas layanan foto bersama bagi para pasutri peserta isbat nikah.
Pada gelaran tahun ini, tercatat peserta termuda berusia 20 tahun, sedangkan peserta tertua berusia 65 tahun.
Melihat besarnya manfaat dan antusiasme masyarakat, Juli Khair berharap program pelayanan terpadu ini dapat kembali dilaksanakan secara rutin di tahun-tahun mendatang.
”Harapan kita, kegiatan kolaborasi seperti ini dapat terus berlanjut di tahun berikutnya. Masih banyak warga Kota Banjarmasin yang belum memiliki dokumen pernikahan resmi dan belum mengetahui adanya fasilitas program ini, sehingga sosialisasi dan gaungnya perlu terus kita tingkatkan,” pungkasnya. (Rian/Razie)


