MARTAPURA, tilikbanua.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjar belum menetapkan tersangka dalam penyidikan dugaan korupsi perencanaan dan pembangunan Rumah Sakit (RS) Tipe D Gambut, meski hampir sepekan berlalu sejak penggeledahan di Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Banjar.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Banjar, Robert Iwan Kandun, mengatakan penyidik masih menyusun konstruksi perkara, melengkapi alat bukti, serta menunggu hasil perhitungan kerugian negara sebelum mengambil langkah hukum lebih lanjut.
Menurut Robert, penggeledahan tidak serta-merta menjadi dasar penetapan tersangka. Seluruh proses harus memenuhi ketentuan hukum, termasuk didukung minimal dua alat bukti yang sah.
“Penetapan tersangka belum bisa kami sampaikan. Saat ini penyidik masih melengkapi alat bukti sembari menunggu hasil perhitungan kerugian negara,” ujarnya.
Selain itu, penyidik masih terus mengembangkan perkara melalui pemeriksaan saksi dan pendalaman terhadap dokumen yang telah disita. Hingga kini, sekitar 20 orang saksi telah dimintai keterangan guna memperkuat konstruksi perkara.
Robert juga mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru menyimpulkan bahwa penyidikan telah mengarah pada penetapan tersangka.
“Penyidik masih membutuhkan ruang untuk bekerja secara profesional sesuai ketentuan hukum. Jadi jangan membangun opini seolah-olah sudah ada tersangka,” katanya.
Terkait identitas para saksi yang telah diperiksa, Robert memilih tidak mengungkapkannya. Menurutnya, proses penyidikan masih bersifat rahasia sehingga informasi tersebut belum dapat dipublikasikan.
“Biarkan tim penyidik fokus menyelesaikan penanganan perkara,” tambahnya.
Sebelumnya, penyidik Kejari Banjar menggeledah Kantor Dinkes Kabupaten Banjar pada Senin (20/7) sebagai bagian dari penyidikan dugaan korupsi proyek pembangunan RS Tipe D di Kecamatan Gambut.
Kasus ini mencuat setelah proyek pembangunan rumah sakit tersebut mengalami keterlambatan penyelesaian. Di sisi lain, salah satu kontraktor yang terkait dengan proyek itu diketahui telah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Banten.
Meski demikian, Robert belum bersedia menjelaskan keterkaitan status DPO tersebut dengan perkara yang saat ini ditangani Kejari Banjar.
Asal tahu saja, proyek pematangan lahan pembangunan RS Tipe D di Jalan Pemanjatan, Kecamatan Gambut, memiliki nilai kontrak sekitar Rp8,8 miliar. (April)


