BANJARMASIN, tilikbanua.com – Bantuan sosial (bansos) seorang warga di kawasan Simpang Gusti, Kota Banjarmasin, dihentikan Kementerian Sosial (Kemensos) setelah penerima bantuan tersebut terindikasi melakukan aktivitas judi online.
Ketua TP PKK Kota Banjarmasin, Neli Listriani, bersama Kepala Dinas Sosial Kota Banjarmasin, Eka Rahayu Normasari, mendatangi langsung kediaman warga tersebut menindaklanjuti unggahan di media sosial yang menyebutkan dirinya tidak lagi mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah.
Dalam kesempatan itu, Neli mengatakan, berdasarkan hasil verifikasi, keluarga tersebut sebenarnya telah menerima bantuan sosial selama sekitar 13 tahun.
Namun, dalam beberapa bulan terakhir bantuan dihentikan setelah adanya indikasi aktivitas judi online yang menyebabkan sistem Kemensos secara otomatis menghentikan bantuan.
“Setelah terverifikasi ternyata 13 tahun sebelumnya sudah mendapatkan bantuan, namun di beberapa bulan ini distop karena terindikasi judi online sehingga otomatis dari kementerian menyetop bantuan itu,” terangnya, Jumat (11/9/2026).
Menurut Neli, penghentian bantuan juga berdampak pada bantuan untuk pengobatan orang tua dari keluarga tersebut.
Karena itu, kedatangannya bersama Dinas Sosial bertujuan mencari solusi agar persoalan yang dihadapi keluarga dapat ditindaklanjuti.
“Untuk pengobatan orang tuanya juga distop, jadi kami ke sini paling tidak mencari solusi apa yang ingin dilakukan keluarganya. Untuk itu kami pun meminta agar berhenti melakukan kegiatan berupa judi online,” ujarnya.
Ia menyebut, Dinas Sosial akan membantu mengajukan sanggahan kepada Kemensos dengan melengkapi pernyataan dari keluarga yang bersangkutan bahwa mereka bersedia menutup akun dan menghentikan aktivitas judi online.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kota Banjarmasin, Eka Rahayu Normasari, menjelaskan keluarga tersebut tercatat sebagai penerima bantuan sosial dari Kemensos sejak 2013.
“Keluarga tersebut sejak tahun 2013 menerima bantuan sosial berupa BPNT dan PKH dari Kementerian Sosial,” kata Eka.
Selain BPNT dan PKH, kata Eka, keluarga tersebut juga pernah mendapatkan bantuan lainnya yang diserahkan kepada keluarga.
Namun, keluhan muncul setelah data keluarga tersebut didaftarkan dalam sistem perlindungan sosial dan ditemukan adanya indikasi judi online.
“Hanya saja keluhan ini muncul beberapa waktu lalu ketika kita mendaftarkan ke Perlinsos, ternyata terindikasi judi online,” jelasnya.
Eka menambahkan, keluarga tersebut sebelumnya tidak menyampaikan persoalan itu kepada perangkat pemerintahan di tingkat RT maupun kelurahan, tetapi memilih menyampaikannya melalui media sosial.
“Tidak melaporkan kepada RT maupun lurah setempat, tapi malah melaporkan ke media sosial sehingga seolah-olah tidak mendapatkan bantuan dari pemerintah kota,” ujarnya.
Menurut Eka, terdapat mekanisme pengampunan dari Kemensos bagi penerima bantuan yang terindikasi judi online. Salah satu syarat utama yang harus dilakukan adalah menghentikan aktivitas tersebut dan menutup akun yang digunakan.
“Pada hari ini kami sampaikan bahwa jalur pengampunan dari Kementerian Sosial, maka satu-satunya cara adalah menghentikan aktivitas judi online dan menutup aplikasinya,” tegasnya.
Selain persoalan bansos, Dinas Sosial juga memberikan perhatian terhadap pendidikan tiga anak dalam keluarga tersebut.
Eka menyebut, satu anak telah lulus SMP, satu anak lulus SD, sedangkan satu anak lainnya belum bersekolah.
“Kami juga menyarankan anak-anak beliau tiga orang, di mana satu orang lulus SMP, satu orang lulus SD dan satunya tidak bersekolah,” katanya.
Dinsos kemudian menyarankan agar ketiga anak tersebut melanjutkan pendidikan melalui program pendidikan kesetaraan atau Paket.
Data kartu keluarga juga telah dicatat untuk selanjutnya dikoordinasikan dengan Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin.
“Jadi kami sarankan ke depannya untuk melanjutkan pendidikan paket. Kami sudah mencatatkan kartu keluarganya yang nantinya akan kami sampaikan ke Dinas Pendidikan untuk ditindaklanjuti,” akhirnya. (Rian/Razie)


