tilikbanua.com
Hukum & Kriminal

Dendam Kesumat Lansia di Sungai Pinang Banjar, Tikam Tetangga hingga Tewas

MARTAPURA, tilikbanua.com – Seorang lansia di Desa Rantau Nangka, Sungai Pinang, Banjar tega menghabisi nyawa tetangganya sendiri.

Berprofesi sebagai petani, pelalu berinisal U (62). Adapun korban berinisial NH (51). Menariknya kematian korban direkayasa menjadi kasus bunuh diri.

Namun hal itu terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan dan ternyata kasus pembunuhan.

Kapolres Banjar, AKPB Fadli, mengatakan kasus ini bermotif sakit hati dan dendam mendalam yang dialami pelaku terhadap korban.

Dijelaskan bahwa suami korban mengambil pekerjaan milik pelaku sebagai pendulang emas tradisional.

“Hal itu lah yang membuat pelaku sakit hati dan nekat menghabisi nyawa korban,” kata Fadli.

Dari pengakuan pelaku, aksi ini sudah direncanakan jauh hari oleh U. Pada Sabtu, 6 Juni 2026, tersangka sempat menyampaikan niatnya kepada seorang saksi berinisial RA.

Keesokan harinya, Minggu, 7 Juni 2026 sekitar pukul 07.00 Wita, tersangka duduk di teras depan rumahnya sembari menunggu korban keluar rumah.

Saat melihat korban berjalan keluar, tersangka langsung mengejar dan mengikutinya dari belakang dengan membawa sebilah pisau tajam sepanjang 25 sentimeter yang telah disiapkan dari rumah.

Setelah mengikuti korban sejauh kurang lebih 30 sentimeter dari arah belakang, tersangka langsung menusuk bagian samping kanan tubuh korban sebanyak tiga kali hingga korban jatuh terlintang.

Saat korban berteriak minta tolong, tersangka kembali menyerang secara brutal dengan menusuk leher korban sebanyak dua kali, lalu menusuk dada sebelah kiri dan kanan korban masing-masing dua kali.

Dalam kondisi korban yang sudah tidak berdaya dan berlumuran darah, tersangka menyeret tubuh korban sejauh tiga meter menuju area dekat sungai kecil.

Tersangka sempat pulang sebentar ke rumahnya untuk mengambil tali tambang plastik warna biru, lalu kembali lagi ke lokasi kejadian.

Untuk menghilangkan jejak dan mengelabui petugas, tersangka menggantung tubuh korban di batang pohon menggunakan tali tambang plastik biru yang disambung dengan kain kerudung milik korban, seolah-olah korban tewas karena bunuh diri. Kemudian pelaku melarikan diri.

Jasad korban baru ditemukan 17 hari kemudian di hutan karet berjarak sekitar 400 meter dari pemukiman warga.

Saat ditemukan, sebagian kondisi tubuh korban sudah menjadi tengkorak dalam posisi tergantung.

Setelah dievakuasi ke rumah sakit, hasil autopsi, ditemukan banyak luka tusuk akibat senjata tajam.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 459 Subsider Pasal 458 Ayat (1) UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP atas dugaan Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Subsidair Pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (April/Razie)

Related posts

Mantan Wali Kota Banjarbaru Aditya Ariffin Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Penganiayaan

razie albanjari

Oknum Nakes Jual Bayi Orang, Menajemen RSD Idaman Banjarbaru Buka Suara

razie albanjari

Polresta Banjarmasin Ungkap Curanmor di Banjarmasin

admin

Leave a Comment