tilikbanua.com
Berita Utama

Tiga Petinggi BKSDA Kalsel Ditahan Kejati Terkait Dugaan Korupsi Dana Kemitraan Rp5,6 Miliar

BANJARBARU, tilikbanua.com – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan resmi melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Perjanjian Kerja Sama (PKS) di lingkungan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Kalimantan Selatan, Kamis (22/10/2026).

Penahanan ini merupakan kelanjutan dari rangkaian penyidikan yang telah dimulai sejak akhir tahun lalu, termasuk penggeledahan yang dilakukan di Kantor BKSDA Kalsel di Jalan Bhayangkara, Kelurahan Sungai Besar, Kota Banjarbaru, pada Rabu (17/12/2025).

Asisten Bidang Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalsel, Anton Rahmanto, dalam keterangannya di Banjarbaru, Kamis sore, menjelaskan bahwa penyidik telah mengantongi setidaknya dua alat bukti yang cukup untuk menjerat para tersangka.

“Hari ini penyidik pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan telah melakukan upaya penahanan terhadap para tersangka. Penahanan ini merupakan kewenangan penuh penyidik yang ditujukan untuk memperlancar proses penanganan perkara, serta menghindari adanya upaya melarikan diri, mengulangi perbuatan, atau menghilangkan alat bukti,” ujar Anton.

Kasus ini bermula dari rentang waktu pelaksanaan kegiatan dukungan pendanaan kemitraan tahun 2021 hingga 2024.

Pendanaan tersebut ditujukan untuk penguatan fungsi kawasan konservasi sumber daya alam (KSDA) dan kawasan pelestarian alam (KPA) yang melibatkan kerja sama dengan lebih dari 14 perusahaan mitra BKSDA Kalsel.

Berdasarkan ketentuan formal, dukungan kemitraan semestinya disepakati dan disalurkan dalam bentuk in-kind atau natural (berupa barang atau jasa). Namun, dalam pelaksanaannya, aturan tersebut dilanggar.

“Dukungan yang seharusnya diberikan dalam bentuk natural tersebut justru direalisasikan dalam bentuk pin cash atau uang tunai,” ungkap Anton.

Selain menyalahi bentuk penyaluran, realisasi dana tunai tersebut dilakukan secara langsung tanpa melalui mekanisme pengeluaran keuangan negara yang semestinya. Dana itu juga tidak disertai dengan laporan pertanggungjawaban keuangan resmi.

Akibat praktik menyimpang ini, audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Selatan mencatat adanya kerugian keuangan negara atau daerah sebesar Rp5,6 miliar.

Dalam perkara ini, Kejati Kalsel menetapkan tiga orang pejabat dan mantan pejabat BKSDA Kalsel sebagai tersangka. Tersangka pertama adalah MA selaku Kepala BKSDA Kalsel periode tahun 2021 sampai dengan 2023.

Tersangka kedua adalah AGK yang menjabat sebagai Kepala BKSDA Kalsel periode Juni 2024 hingga sekarang. Sementara itu, tersangka ketiga adalah S yang bertugas sebagai Kepala Subbagian Tata Usaha (Kasubbag TU) BKSDA Kalsel dari tahun 2021 hingga sekarang.

Ketiga tersangka saat ini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Banjarbaru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis oleh tim penyidik Pidsus Kejati Kalsel.

Pada dakwaan primer, mereka dikenakan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan/atau Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara itu, pada dakwaan subsidair, para tersangka dijerat dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan/atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (Caca)

Related posts

​Memasuki Pekan Kelima Tragedi KM Virgo Transport 8: Pihak Kapal Beberkan Alasan Salvage Belum Dilakukan.

razie albanjari

Tembus Gelombang 1,5 Meter, 600 Personel SAR Gabungan Dikerahkan Cari 129 Korban Hilang KM Virgo Transport 8

razie albanjari

Antisipasi Dampak Kemarau, Ini Pesan Penting Wali Kota Banjarmasin untuk Masyarakat

razie albanjari

Leave a Comment