BANJABARU, tilikbanua.com – Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) DP3APMP2KB Kota Banjarbaru bergerak melakukan pemeriksaan dan pendampingan psikologis terhadap anak dari Nana (32), warga Jalan Kasturi 2, Kelurahan Syamsudin Noor, Kecamatan Landasan Ulin, Banjarbaru, Kamis (6/8/2026).
Pemeriksaan tersebut dilakukan menyusul ditemukannya indikasi trauma mendalam pada anak di bawah umur tersebut akibat tekanan konflik sengketa lahan rumah tinggal mereka.
Kepala UPTD PPA Kota Banjarbaru, Afifah Chairina Firdaus, mengungkapkan bahwa pemeriksaan awal (assessment) ini merupakan tindak lanjut dari laporan resah yang disampaikan oleh tim kuasa hukum korban sehari sebelumnya, yakni pada Rabu (5/8/2026).
“Kami menerima aduan bahwa anak dari Ibu Nana memerlukan pendampingan psikis mendesak. Hari ini, bersama tim, Ibu Lurah, dan pendamping hukum, kami turun langsung untuk melakukan konseling awal dan asesmen psikologis,” terang Afifah di lokasi.
Dari hasil observasi dan wawancara awal di kediaman korban, UPTD PPA menemukan sejumlah gejala gangguan kecemasan (trauma) yang dialami sang anak pascamerekaberkonflik dengan pihak yang diduga sebagai mafia tanah.
“Fokus utama kami saat ini sepenuhnya pada pemulihan mental anak. Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan anak mengalami gangguan tidur dan menjadi sangat reaktif. Setiap mendengar suara sedikit saja di luar, anak langsung ketakutan dan membuka jendela untuk memastikan kondisi,” ungkap Afifah.
Sebagai langkah penanganan awal, UPTD PPA memberikan edukasi dasar serta metode trauma healing guna meredakan kecemasan korban. Pihaknya menjadwalkan pendampingan lanjutan yang akan melibatkan psikolog profesional.
Aksi tanggap UPTD PPA ini turut didampingi oleh Pemerintah Kelurahan Syamsudin Noor. Lurah Syamsudin Noor, Fitria Khairani, menegaskan bahwa penanganan dampak psikologis anak dalam kasus ini menjadi perhatian serius pihak wilayah.
“Awalnya laporan yang masuk terkait konflik tanah. Namun setelah diketahui ada dampak kekerasan psikis yang menyebabkan anak yatim dan di bawah umur ini trauma, kami langsung berkoordinasi dengan UPTD PPA. Kami menegaskan tidak boleh ada bentuk kekerasan maupun intimidasi terhadap anak di wilayah Banjarbaru,” kata Fitria.
Konflik ini sendiri bermula ketika Nana, seorang ibu tunggal bersama anak-anaknya terancam digusur oleh pihak lain yang mendadak mengklaim lahan seluas 7 x 32 meter milik almarhum suaminya yang dibeli sejak 2019.
Di tengah intimidasi dan ancaman penggusuran tersebut, perlindungan mental bagi anak-anak Nana kini menjadi prioritas penanganan dinas terkait. (Caca/Razie)


