Banjarbaru, tilikbanua.com – Maraknya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kembali melanda wilayah Kalimantan memicu sorotan tajam.
Yayasan Edukasi Hukum Indonesia (YEHI) menegaskan bahwa penanganan karhutla tidak boleh hanya berfokus pada upaya pemadaman api di lapangan, melainkan harus menyasar pembenahan tata kelola lingkungan dan penegakan hukum secara menyeluruh.
Berdasarkan data SiPongi Kementerian Kehutanan periode Januari hingga Juni 2026, total luas karhutla secara nasional telah mencapai 107.465,47 hektare.
Dampak asap karhutla ini juga memicu krisis kesehatan masyarakat, yang ditandai dengan lonjakan tajam kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) di berbagai wilayah Kalimantan, seperti Kalimantan Barat (165.727 kasus per 22 Agustus 2026), Kalimantan Tengah (72.431 kasus), dan Kalimantan Selatan (18.423 kasus).
Ketua YEHI, Dr. Muhamad Pazri, menyatakan bahwa penanganan bencana tahunan ini tidak bisa lagi diselesaikan dengan pendekatan reaktif setelah asap menyelimuti permukiman warga.
“Ukuran keberhasilan negara bukan hanya berapa banyak api yang berhasil dipadamkan, tetapi berapa banyak kebakaran yang berhasil dicegah. Karhutla bukan tradisi tahunan, melainkan alarm keras bahwa aspek pencegahan, pengawasan, dan tata kelola lingkungan kita masih membutuhkan pembenahan serius,” ujar Pazri dalam siaran pers resminya.
Mengenai aspek hukum, Pazri mengingatkan agar aparat penegak hukum tidak berhenti pada penangkapan pelaku pembakar di tingkat tapak.
Investigasi dinilai perlu menyasar kepatuhan pemegang izin atau konsesi, keberadaan sarana pengendalian karhutla, serta rekam jejak pengelolaan kawasan, khususnya wilayah ekosistem gambut.
Meski begitu, ia menekankan pentingnya prinsip kehati-hatian dalam menerapkan regulasi, seperti Pasal 49 dan 50 UU No. 41/1999 tentang Kehutanan maupun instrumen strict liability (tanggung jawab mutlak) dalam Pasal 88 UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Kebakaran di kawasan konsesi tidak otomatis membuktikan pemegang izin sebagai pelaku. Penetapan sanksi maupun pidana harus berbasis bukti konkret, hasil verifikasi lapangan, dan analisis kausalitas yang kuat agar tidak mudah dipatahkan di pengadilan,” jelasnya.
Selain pengawasan ketat terhadap korporasi melalui audit kepatuhan sarana-prasarana, YEHI juga mendorong pemerintah untuk memberikan jalan keluar konkret bagi masyarakat lokal.
Pendekatan represif dinilai tidak cukup tanpa adanya bantuan teknis Pembukaan Lahan Tanpa Bakar (PLTB) serta penguatan kapasitas kelompok Masyarakat Peduli Api (MPA).
Pazri menyinggung aspek moral dan normatif pencegahan bencana ini dengan mengutip QS. Ar-Rum ayat 41 dan QS. Asy-Syura ayat 30, yang menegaskan bahwa kerusakan di bumi merupakan dampak dari perbuatan manusia itu sendiri.
“Jangan lagi menjadikan musim kemarau atau cuaca ekstrem sebagai kambing hitam. Bencana ini adalah cermin kelalaian kolektif. Ketika api menyala, yang harus kita padamkan bukan hanya apinya, melainkan juga akar masalahnya: lemahnya pencegahan, buruknya tata kelola, dan ketidaktegasan penegakan hukum,” tegas Pazri. (Caca/Razie)


