BANJABARU, tilikbanua.com – Aksi nekat dilakukan seorang perempuan bernama Muliyah alias Liya (49).
Residivis pencurian lintas daerah ini nekat menggasak uang tunai sebesar Rp20 juta dan sepasang cincin emas seberat 3 gram dari sebuah rumah warga di Jalan Al Jafri, Kelurahan Kemuning, Kecamatan Banjarbaru Selatan, Kota Banjarbaru.
Kapolsek Banjarbaru Utara, AKP Yuwono mengatakan, pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (18/7/2026) sekitar pukul 15.00 Wita. Di mana korban baru menyadari rumahnya disatroni maling saat pulang dari tempat kerja pada sore hari.
“Melihat pintu rumah terbuka dan susunan baju di dalam kamar berhamburan, korban langsung memeriksa barang-barang berharganya. Namun, uang tunai Rp20 juta serta sepasang cincin emas kadar 700 senilai Rp1,3 juta milik korban telah raib. Korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Banjarbaru Utara,” beber Yuwono saat dikonfirmasi, Sabtu (1/8/2026).
AKP Yuwono, mengungkapkan bahwa pelaku menjalankan aksinya dengan modus berpura-pura jalan-jalan di pemukiman warga.
“Modusnya pelaku ini jalan-jalan. Ketika ada rumah dengan pintu terbuka, dia mengetuk pintu. Jika ada orangnya, pelaku berpura-pura meminta air minum. Namun, jika rumah dalam keadaan kosong, pelaku langsung masuk dan beraksi,” ujar AKP Yuwono.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Muliyah merupakan residivis spesialis pencurian yang beraksi seorang diri. Ini merupakan kali ketiga pelaku berurusan dengan hukum, di mana dua di antaranya pernah membawanya mendekam di penjara wilayah Bangkalan, Madura.
“Pelaku residvis, sudah tiga kali melakukan pencurian dan ini yang ketiga, dia melakukan di lintas daerah seorang diri,” jelas dia.
Sehingga kami imbau kepada warga apabila meninggalkan rumah, itu supaya nyatakan aman bahwa itu rumah terkunci. Terkunci sehingga tidak terjadi pembongkaran atau mungkin menitipkan pesan kepada tetangganya bahwa saya lagi tidak ada di rumah
Setelah melakukan penyelidikan, tim kepolisian berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 19.00 Wita. Pelaku kemudian digiring ke Polsek Banjarbaru Utara untuk proses hukum lebih lanjut.
Kepada petugas, pelaku mengaku telah menggunakan uang hasil curiannya sekitar Rp1 juta. Pelaku sempat mengklaim menyembunyikan sisa uang tunai tersebut di antara pot milik pedagang bunga.
Namun, saat tim kepolisian melakukan pencarian di lokasi yang disebutkan, keberadaan uang tersebut tidak ditemukan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 476 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terbaru mengenai Tindak Pidana Pencurian, dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara dan denda kategori V (maksimal Rp500.000.000).
Atas kejadian ini, pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan memastikan rumah dalam keadaan terkunci rapat saat ditinggalkan.
“Masyarakat juga bisa menitipkan pesan kepada tetangganya saat ingin pergi keluar rumah,” tandasnya. (Caca/Razie)


