tilikbanua.com
Berita UtamaKabupaten/Kota

Gunakan Bahu Jalan untuk Berjualan, Pedagang Buah Musiman di Banjarmasin Jadi Atensi Satpol PP

BANJARMASIN, tilikbanua.com — Maraknya pedagang buah musiman yang memanfaatkan bahu jalan dan median jalan protokol di Kota Banjarmasin kini menjadi atensi serius dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarmasin.

Aktivitas jual-beli di area terlarang tersebut dinilai kerap memicu kemacetan lalu lintas dan mengganggu ketertiban umum.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Trantibumlinmas) Satpol PP Kota Banjarmasin, Syarmani, menegaskan bahwa penggunaan jalan maupun median jalan protokol untuk aktivitas berdagang adalah pelanggaran regulasi daerah.

“Jalan ataupun median jalan protokol tidak boleh digunakan untuk melakukan kegiatan aktivitas jual-beli karena memang tidak sesuai dengan Perda kita. Oleh karena itu, kami selalu mengimbau untuk pedagang atau masyarakat Banjarmasin, silakan melaksanakan aktivitas usaha atau berdagang di tempat yang memang semestinya dan diperbolehkan,” ujar Syarmani di Balai Kota Banjarmasin, Senin (20/07/2026).

​Pihak Satpol PP terus memetakan kawasan yang kerap menjadi titik kumpul para pedagang musiman. Beberapa wilayah yang menjadi fokus penertiban antara lain ​Kawasan Veteran dan Jalan Belitung.

“Kemarin sempat menjadi titik padat pedagang, namun saat ini kondisinya sudah bersih dan clear setelah dilakukan penertiban oleh petugas,” katanya.

Meski tindakan cepat selalu diambil setiap kali ada laporan masuk, Syarmani mengakui bahwa Satpol PP masih mencari solusi menyeluruh. Tantangan utamanya adalah pola “kucing-kucingan”, di mana pedagang yang sudah ditertibkan kerap kembali menggelar lapaknya di lokasi yang sama.

​Aktivitas pedagang kaki lima di pinggir jalan protokol ini membawa dampak buruk bagi tata kota, di antaranya potensi kecelakaan lalu lintas, sampai 0encemaran lingkungan.

“Keberadaan pembeli yang berhenti secara mendadak di bahu jalan itu sangat berbahaya. Ancaman keselamatan ini mengintai pengguna jalan, pembeli, bahkan para pedagang itu sendiri. Bahkan sampah hasil dagangan juga kerap ditinggalkan begitu saja,” imbuhnya.

​Menanggapi situasi ini, Satpol PP Kota Banjarmasin tidak tinggal diam. Langkah penegakan Perda dilakukan secara bertahap dan terukur. Yakni memberikan edukasi secara humanis kepada para pedagang.

Bahkan sambung dia, petugas juga melakukan tindakan tegas dengan menyita sarana berdagang seperti payung, gerobak, hingga barang dagangan.

Barang-barang tersebut baru dapat diambil kembali setelah melewati jangka waktu yang ditentukan.

Sebagai langkah pamungkas untuk memberikan efek jera, Satpol PP juga membawa para pelanggar ke meja hijau. Para pedagang yang membandel akan menjalani proses sidang, dan sanksi hukum sepenuhnya diserahkan kepada keputusan hakim. (Rian/Razie)

Related posts

HAN 2026 di Kalsel, Gubernur Kalsel Ajak Orang Tua dan Guru Jadi Garda Terdepan Lindungi Anak

razie albanjari

Demo di Depan PLN UP3 Banjarmasin, Ibu Rumah Tangga Sebut PLN Keterlaluan

razie albanjari

ADKASI Soroti Lemahnya Kemandirian Fiskal Kabupaten, Dorong Revisi UU Pemerintahan Daerah.

razie albanjari

Leave a Comment