BANJARBARU, Tilikbanua.com- Kementerian Lingkungan Hidup (LH) Republik Indonesia menegaskan akan menjatuhkan sanksi administratif dan denda finansial bernilai fantastis bagi korporasi yang terbukti memicu kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Total potensi denda kerugian negara dan biaya pemulihan lingkungan tersebut diperkirakan mencapai Rp15 triliun.
Menteri Lingkungan Hidup RI, Mohammad Jumhur Hidayat, menyatakan bahwa praktik pembakaran lahan, baik oleh perorangan maupun perusahaan yang ingin mencari cara cepat untuk penanaman kembali, tidak dapat ditoleransi lagi.
“Penegakan hukum akan berjalan dan kemarin saja sudah sekitar 72 yang dinyatakan tersangka oleh polisi dari sembilan Polda di seluru provinsi,” ungkap Jumhur usai meninjau lokasi karhutla di Jalan Kurnia Ujung Kota Banjarbaru, Senin (24/8/2029).
Ia menambahkan, penanganan hukum dibagi menjadi dua jalur tegas sesuai ranah wewenangnya.
“Untuk urusan pidana perorangan, kita berkolaborasi dan bekerja sama dengan kepolisian. Tapi untuk hukuman, denda, dan sanksi-sanksi kepada perusahaan, itu menjadi wilayah Kementerian Lingkungan Hidup,” jelasnya.
Jumhur menerangkan, kementeriannya membagi instrumen sanksi keuangan korporasi menjadi dua komponen utama, yakni ganti rugi atas kerugian negara serta biaya pemulihan ekosistem yang rusak akibat api.
“Angkanya tidak main-main, besar sekali. Kasus pembakaran ini memiliki potensi kerugian negara yang harus mereka bayar sebesar Rp5 triliun, dan untuk pemulihan lingkungan nilainya mencapai hampir Rp10 triliun,” tegasnya.
Langkah tegas ini diambil seiring ditemukannya indikasi keterlibatan korporasi di lapangan.
Berdasarkan data pembaruan Kementerian LH, terdapat sekitar 42 perusahaan di wilayah Kalimantan yang berkontribusi terhadap munculnya titik api, dengan 11 di antaranya terindikasi kuat secara sengaja melakukan pembakaran.
Melalui penerapan sanksi administratif dan denda berat ini, pemerintah berharap dapat memberikan efek jera yang kuat agar pihak perusahaan tidak lagi mengulangi praktik pembakaran lahan. (Caca/Razie)


