tilikbanua.com
Berita Utama

Pemko Banjarmasin Godok Aturan Baru Perhitungan Tarif Sampah

BANJARMASIN, tilikbanua.com – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin berencana mengubah pola perhitungan tarif retribusi pelayanan persampahan.

Skema baru ini dimasukkan dalam materi revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

​Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Banjarmasin, Edy Wibowo, menjelaskan bahwa langkah penyesuaian ini diambil demi menyelaraskan regulasi daerah dengan aturan di tingkat pusat.

“Untuk tarif sampah ada perubahan pola perhitungan. Kita menyesuaikan dengan aturan yang ada di atasnya,” ujar Edy di ruang kerjanya, Kamis (10/09/2026).

​Edy menegaskan, perombakan formula perhitungan ini bukan bentuk diskresi Pemko untuk sekadar menaikkan beban keuangan warga. Penetapan besaran retribusi tetap mengacu pada parameter hukum yang berlaku.

​”Kalau hitungan detailnya masih dirumuskan. Yang jelas ada perubahan sistem perhitungan dan kita sesuaikan dengan aturan,” katanya.

​Saat ini BPKPAD bersama sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait sedang mematangkan rincian serta mekanisme teknisnya.

Selain masalah sampah, revisi aturan ini difokuskan untuk menggali potensi retribusi baru yang belum terakomodasi pada Perda terdahulu.

​”Selain tarif persampahan, revisi perda juga diarahkan untuk mengakomodasi sejumlah potensi retribusi yang belum diatur secara rinci dalam perda sebelumnya. Kita minta seluruh SKPD penghasil pendapatan melakukan pendataan terhadap objek retribusi masing-masing,” ucapnya.

​Proses melengkapi data dari tiap SKPD masih berlangsung sebelum diajukan ke DPRD Kota Banjarmasin. Pemko menargetkan penyusunan revisi Perda PDRD ini rampung pada September 2026.

​Rencana penyesuaian tarif ini mendapat perhatian dari kalangan legislatif. Anggota DPRD Kota Banjarmasin, Faisal Hariyadi, menekankan bahwa kendati retribusi berfungsi menyokong pembiayaan pembangunan daerah, keterbukaan informasi kepada masyarakat tetap menjadi kunci utama.

​”Kenapa pajak dan retribusi ini diterapkan. Kemudian hasil dari pajak itu digunakan untuk apa saja, itu juga yang perlu disampaikan kepada masyarakat,” ujar politisi PAN tersebut.

​Faisal mendorong agar forum konsultasi publik digelar secara optimal selama proses pembahasan revisi Perda. Langkah ini penting agar warga memahami latar belakang penyesuaian beserta imbal balik pembangunan yang akan mereka terima.

Secara aturan, penyesuaian retribusi memang dimungkinkan selama didasari payung hukum yang sah. Namun, ia mengingatkan Pemko agar tidak melupakan kondisi ekonomi masyarakat.

“Boleh saja ada penyesuaian. Tetapi jangan sampai membebani masyarakat,” ucapnya.

​Ia berharap revisi Perda PDRD tidak semata-mata berorientasi pada mengejar target Pendapatan Asli Daerah (PAD), melainkan juga menyeimbangkan antara daya beli masyarakat dan kualitas layanan publik yang diberikan.

​”Yang penting masyarakat memahami kenapa ada penyesuaian. Hasilnya nanti digunakan untuk apa,” tuntasnya. (Rian/Razie)

Related posts

OMC di Kalsel Berhasil, Hujan mulai Turun di Tiga Banjar

razie albanjari

Lisa Halaby Soroti Isu Krusial Banjarbaru: Kabut Asap, ISPA, Hingga Antrean BBM Subsidi

razie albanjari

Genjot Pendapatan Daerah, Pemprov Kalsel Beri Insentif Pajak Kendaraan hingga November

razie albanjari

Leave a Comment