Perusahaan di Banjarmasin Wajib Akomodasi 1 Persen Pekerja Disabilitas
BANJARMASIN, tilikbanua.com, – Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Tenaga Kerja (Diskopumker) Kota Banjarmasin menegaskan seluruh perusahaan di wilayahnya wajib mempekerjakan penyandang disabilitas minimal 1 persen...

