BANJARMASIN, tilikbanua.com — Pemerintah Kota Banjarmasin mengeluarkan peringatan keras kepada masyarakat penerima bantuan sosial (bansos) agar tidak terlibat dalam aktivitas judi online.
Pasalnya, keterlibatan dalam praktik haram tersebut berisiko membuat hak penerimaan bansos diputus secara langsung oleh Kementerian Sosial.
Peringatan ini dikeluarkan menyusul temuan data Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang mencatat sebanyak 3.710 warga di Kota Banjarmasin penerima bansos dari Kemensos RI terindikasi aktif bermain judi online.
Angka tersebut bahkan tercatat sebagai yang tertinggi di wilayah Kalimantan Selatan.
Data terintegrasi tersebut menjadi bahan evaluasi dan verifikasi ulang secara berkala bagi penerima bantuan pemerintah pusat, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Kepala Dinas Sosial Kota Banjarmasin, Eka Rahayu Normasari, menegaskan bahwa penindakan terhadap penerima bansos yang bermain judi online kini diproses secara otomatis melalui sistem yang terintegrasi di Kemensos.
”Menerima bansos atau tidak, perjudian itu memang tidak diperkenankan dan diharamkan agama. Praktik perjudian ini sering kali terselubung dalam bentuk game online. Jika terdeteksi melakukan perjudian online, bantuan akan langsung diputus secara otomatis oleh sistem yang dibangun Kementerian Sosial,” ujar Eka Rahayu di ruang kerjanya, Rabu (02/09/2026).
Perenpuan sering disapa Ayu itu mengingatkan, jika dalam satu Kartu Keluarga (KK) terdapat anggota keluarga yang terindikasi bermain judi online, status kepesertaan seluruh keluarga sebagai penerima bansos dapat terdampak dan dialihkan kepada warga lain yang lebih berhak.
Ia juga menambahkan bahwa angka 3.710 warga tersebut masih berpotensi meningkat seiring pendaftaran perlindungan sosial (perlinsos) yang terus berjalan dan dievaluasi.
“Data terakhir itu pada akhir bulan tadi. Bisa saja berikutnya data tersebut akan bertambah,” bebernya.
Dinas Sosial Kota Banjarmasin menekankan bahwa bansos merupakan amanah negara yang dialokasikan khusus untuk meringankan beban ekonomi masyarakat kurang mampu, bukan untuk modal berjudi.
”Masyarakat kita imbau untuk memanfaatkannya secara bijak demi kelangsungan hidup keluarga. Di antaranya untuk mememenuhi kebutuhan pangan harian, mendukung biaya pendidikan anak, memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan sampai meningkatkan kesejahteraan dan perekonomian keluarga,” tuntasnya. (Rian/Razie)


