MARTAPURA, tilikbanua.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjar menggeledah Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Banjar, Senin (20/7) siang.
Penggeledahan yang berlangsung sekitar tujuh jam itu dilakukan di tiga ruangan sebagai bagian dari penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi.
Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita 48 dokumen dan satu alat bukti elektronik.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Banjar, Harry Fauzan, mengatakan penggeledahan dilakukan untuk melengkapi alat bukti dalam proses penyelidikan.
“Kami menyita 48 dokumen dan satu alat bukti elektronik,” ujar Harry.
Ia menegaskan, perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan sehingga belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Harry, Kejari Banjar saat ini menangani dua perkara yang berjalan secara paralel, yakni terkait sektor rumah sakit dan perencanaan. Namun, pihaknya belum dapat mengungkap secara rinci materi perkara maupun instansi yang terlibat karena proses hukum masih berlangsung.
“Penyelidikan terhadap perkara tersebut dimulai pada tahun ini dan hingga kini masih terus berjalan. Selama proses penyelidikan, penyidik telah memeriksa sekitar 20 orang saksi,” ungkapnya.
Meski demikian, identitas maupun jabatan para saksi belum dapat dipublikasikan.
Terkait penetapan tersangka, Harry mengatakan penyidik masih fokus melengkapi alat bukti sehingga belum dapat memastikan kapan status tersangka akan diumumkan. (April/Razie)


