BANJARBARU, tilikbanua.com – Sebanyak 126 tersangka kejahatan jalanan digulung oleh jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) bersama jajaran Polres.
Ratusan tersangka ini diringkus dalam kurun waktu 15 hari pelaksanaan Operasi Sikat II Intan 2026.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kalsel, Kombes Pol Frido Situmorang mengungkapkan, para tersangka yang diamankan terdiri dari 118 laki-laki dan 8 perempuan.
Penangkapan massal ini berasal dari puluhan laporan masyarakat terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) atau yang dikenal sebagai kejahatan 3C.
“Dari beberapa pengungkapan kasus dalam Operasi Sikat II Intan, kami berhasil mengamankan 126 tersangka dengan jumlah laporan polisi sebanyak 94 LP,” ujar Frido dalam konferensi pers di Lobby Ditreskrimum Polda Kalsel, Banjarbaru, Kamis (6/8/2026).
Frido memperincikan, sebanyak 114 tersangka diringkus berdasarkan target Operasi Sikat II Intan dari 89 Laporan Polisi (LP). Sementara itu, 12 tersangka lainnya ditangkap dari 5 laporan polisi kasus 3C yang diungkap di luar kurun operasi.
Operasi yang berlangsung sejak 17 hingga 31 Juli 2026 ini menerjunkan 333 personel gabungan (182 personel Polda Kalsel dan 151 personel Polres jajaran) guna memberantas para pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat.
Adapun sasaran operasi penangkapan difokuskan pada lima wilayah hukum utama, yakni Polresta Banjarmasin, Polres Hulu Sungai Utara (HSU), Polres Tanah Laut (Tala), Polres Tanah Bumbu (Tanbu), dan Polres Kotabaru.
Selain menangkap ratusan pelaku, petugas turut menyita sederet barang bukti tindak pidana maupun alat kejahatan yang digunakan para tersangka.
Di antaranya terdapat 22 bilah senjata tajam, 153 paket sabu seberat 251,83 gram, 44 butir ekstasi, 2.574 botol minuman keras, serta delapan jeriken tuak.
Polisi juga menyita 19 unit sepeda motor, dua unit mobil, tujuh lembar STNK, dua BPKB, 29 unit telepon genggam, satu unit laptop, uang tunai Rp14.422.000, dan 65 barang bukti pendukung lainnya.
“Barang bukti yang kami amankan berupa sajam, miras, obat-obatan terlarang, kendaraan roda dua dan roda empat, STNK, BPKB, handphone, uang, laptop, dan barang bukti lainnya,” sebut Frido.
Penangkapan puluhan hingga ratusan tersangka kejahatan ini ditegaskan Frido sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga stabilitas keamanan di wilayah Kalimantan Selatan.
“Kami dari Direktorat Reserse Kriminal Umum bersama Polres jajaran berkomitmen untuk terus mencegah terjadinya tindak kriminal di wilayah hukum Kalimantan Selatan,” tutupnya. (Caca)


