tilikbanua.com
Berita UtamaDPRDEkonomi & BisnisNasional

ADKASI Soroti Lemahnya Kemandirian Fiskal Kabupaten, Dorong Revisi UU Pemerintahan Daerah.

BANJARMASIN, tilikbanua.com – Lemahnya kemandirian fiskal masih menjadi persoalan utama yang dihadapi sebagian besar pemerintah kabupaten di Indonesia. Kondisi tersebut dinilai membatasi ruang gerak daerah dalam membiayai pembangunan dan meningkatkan pelayanan publik.

Persoalan itu menjadi sorotan dalam Rapat Koordinasi Wilayah (Rakorwil) Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (Adkasi) se-Pulau Kalimantan yang digelar di Banjarmasin, pada Kamis (16/7).

Ketua Umum ADKASI, Siswanto, mengatakan kapasitas fiskal kabupaten terus mengalami penurunan seiring berkurangnya kewenangan daerah dalam mengelola sumber daya alam sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Menurutnya, saat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 diterapkan, pemerintah daerah memiliki kewenangan yang lebih luas untuk mengelola potensi daerah. Namun, kewenangan tersebut terus menyusut melalui UU Nomor 32 Tahun 2004 dan semakin terbatas setelah lahirnya UU Nomor 23 Tahun 2014.

“Sebagian besar kewenangan strategis seperti pertambangan, perkebunan, dan kelautan kini berada di pemerintah pusat. Kabupaten hanya mengelola sumber-sumber pendapatan yang nilainya relatif kecil seperti pajak hotel, restoran, parkir, rumah sakit, dan retribusi daerah lainnya,” ujar Siswanto kepada awak media di sela-sela Rakorwil.

Ia menyebut kondisi tersebut menyebabkan mayoritas kabupaten memiliki ruang fiskal yang sempit. Dari sekitar 415 kabupaten di Indonesia, hanya beberapa daerah seperti Kabupaten Bekasi, Kabupaten Tangerang, dan Kabupaten Badung yang memiliki kapasitas fiskal kuat.

Rendahnya kemampuan keuangan daerah, lanjutnya, berdampak langsung terhadap kemampuan pemerintah kabupaten dalam membangun infrastruktur, meningkatkan kualitas pendidikan, pelayanan kesehatan, hingga memenuhi kebutuhan dasar masyarakat.

“Kalau kemampuan fiskalnya rendah, otomatis anggaran pembangunan juga kecil. Dampaknya dirasakan langsung oleh masyarakat melalui terbatasnya pembangunan dan pelayanan publik,” katanya.

Untuk itu, ADKASI mendorong pemerintah bersama DPR RI segera merevisi UU Nomor 23 Tahun 2014. Revisi tersebut diharapkan memberikan ruang yang lebih besar bagi pemerintah kabupaten untuk mengelola potensi sumber daya alam berskala kecil, seperti tambang rakyat, kawasan pesisir tertentu, maupun perkebunan dalam skala terbatas, sementara pengelolaan berskala besar tetap menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Selain memperluas kewenangan daerah, Adkasi juga mengusulkan penguatan fungsi pengawasan DPRD. Menurut Siswanto, selama ini rekomendasi DPRD belum memiliki daya paksa yang cukup sehingga fungsi kontrol terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah belum berjalan optimal.

Di sisi lain, Adkasi juga meminta pemerintah meningkatkan alokasi dana transfer ke daerah dalam APBN Tahun Anggaran 2027, khususnya Dana Bagi Hasil (DBH) yang bersumber dari minyak dan gas bumi, cukai hasil tembakau, perkebunan, serta sektor lainnya.

Menurut Siswanto, peningkatan dana transfer menjadi langkah strategis untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah di tengah terbatasnya sumber pendapatan yang dimiliki sebagian besar kabupaten.

“Dengan meningkatnya kemampuan keuangan daerah, pemerintah kabupaten akan memiliki ruang fiskal yang lebih besar untuk mempercepat pembangunan serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.

Related posts

Banjarbaru Tetapkan Status Siaga Darurat Karhutla dan Kekeringan 2026

razie albanjari

Pemadaman Bergilir di Kalsel-Kalteng, PLN Ungkap Penyebab dan Potensi Kompensasi Bagi Pelanggan

admin

Tiga Karhutla di Banjarbaru dalam Sehari, BPBD Kalsel Bergerak Cepat Jinakkan Seluruh Titik Api

razie albanjari

Leave a Comment