tilikbanua.com
Hukum & Kriminal

Dua Pelaku Curanmor di Martapura Banjar Dicokok Polisi, Terancam 9 Tahun Penjara

MARTAPURA, tilikbanua.com – Polisi berhasil menangkap dua pelaku pencurian motor (curanmor) yang beraksi di Kompleks Sa’adah II, Sungai Paring, Martapura, Banjar.

Kedua pelaku masing-masing berinisial RS (36) dan MA (39). Mereka merupakan warga Sungai Sipai, Martapura, Banjar.

Mereka beraksi pada 11 Juli lalu. Tidak sampai 24 jam, pelaku berhasil diamankan oleh kepolisian Banjar.

Adapun motor yang dicuri yakni Yamaha Jupiter milik Ali Mustofa yang merupakan pedagang asal Jember.

!Sebelumnya, korban memarkirkan sepeda motornya di samping rumah sebelum beraktivitas. Namun saat kembali sekitar pukul 20.00 Wita, motor tersebut sudah raib.

“Setelah diamankan, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini mereka dan barang bukti diamankan Polsek Martapura,” jelas Kasi Humas Polres Banjar, AKP Alfian Noor.

Selain Yamaha Jupiter milik korban, polisi juga mengamankan satu unit Suzuki Shogun milik pelaku yang diduga digunakan untuk melancarkan aksi pencurian.

“Kami masih mendalami kemungkinan keterlibatan mereka dalam aksi curanmor lainnya di wilayah Banjar,” tandasnya.

Kedua pelaku dijerat Pasal 447 KUHP ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Related posts

Ngaku Anggota Polri, Pria Asal Tanah Bumbu Tipu Kekasih dengan Iming-iming Kerja di SPKT Polres Banjarbaru

razie albanjari

Gasak Uang Rp20 Juta dan Emas di Rumah Warga Banjarbaru, Residivis Lintas Daerah Kembali Ditangkap

razie albanjari

Polres Banjarbaru Ungkap TPPO, Pelaku Tawarkan Bayi via WhatsApp

razie albanjari

Leave a Comment