BANJARBARU, tilikbanua.com – Satreskrim Polres Banjarbaru mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan seorang bayi perempuan berusia 10 hari.
Dalam perkara ini, polisi menetapkan dua tersangka berinisial MM (35), seorang perawat dan mantan suaminya, RT (44).
Bayi tersebut berhasil ditemukan dalam kondisi selamat dan telah dipulangkan ke Banjarbaru.
Dugaan tindak pidana terjadi di kawasan Komplek Benawa Bhayangkara, Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin, Banjarbaru.
Mewaliki Kapolres Banjarbaru, AKBP Pius Febry Aceng Loda, Kasat Reskrim AKP Ari Handoyo, mengatakan kasus bermula saat ibu kandung bayi, Eva Christi Dewi, melaporkan anaknya yang lahir di RS Idaman Banjarbaru pada 7 Juli 2026 dititipkan kepada temannya, MM, sehari setelah persalinan.
Saat itu, MM beralasan akan merawat bayi tersebut karena sang ibu hendak pulang ke kampung halamannya di Tabalong.
Namun, ketika Eva hendak mengambil kembali bayinya pada 16 Juli 2026, MM tidak lagi dapat dihubungi karena nomor teleponnya telah memblokir komunikasi.
Keberadaan bayi pun tidak diketahui sehingga peristiwa tersebut dilaporkan ke Polres Banjarbaru.
“Dari hasil penyelidikan, MM mengakui telah menyerahkan bayi perempuan bernama Alzena Jasmin Syakayla kepada seorang perempuan berinisial IR, warga Kecamatan Pematang Karau, Barito Timur,” papar AKP Ari.
“Tersangka mengaku menyerahkan bayi ke orang lain pada 9 Juli 2026 sekitar pukul 02.00 Wita di rumah salah seorang saksi di Banjarbaru,” sambungnya.
Menurut pengakuan MM, IR ingin mengadopsi bayi karena belum memiliki anak.
Dalam proses tersebut, MM mengaku menerima uang tunai sebesar Rp5 juta dari IR.
Dari jumlah itu, Rp1,5 juta diberikan kepada RT (mantan suaminya) untuk melunasi pinjaman, sedangkan ibu kandung bayi tidak menerima uang sepeser pun.
Sementara itu, RT mengakui turut menawarkan bayi tersebut melalui status WhatsApp bertuliskan “Open Adopsi.” Setelah dihubungi IR, RT bersama MM kemudian menyerahkan bayi tersebut.
Atas perbuatannya, MM dan RT dijerat Pasal 455 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP tentang perdagangan orang, dengan ancaman maksimal 15 tahun. (April/Razie)


