BANJARBARU, tilikbanua.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banjarbaru terus mendalami kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seluas sekitar 10 hektare di Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
Penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) telah memeriksa sejumlah saksi untuk melacak titik awal munculnya api sekaligus mengusut dugaan unsur kesengajaan.
Kasi Humas Ipda Kardi Gunadi, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan saksi mencakup pemilik lahan lama hingga saksi mata yang berada di tempat kejadian perkara (TKP).
“Untuk pemilik tanah lama sudah kami mintai keterangan. Beliau menjelaskan bahwa tanah kepemilikan seluas 15 hektare tersebut memang sudah dijual ke beberapa pembeli,” kata Kardi mewakili Kanit Tipidter Ipda Shodikur Rifki, Minggu (9/8/2026).
Selain pemilik awal, penyidik menyerap keterangan dari salah satu pemilik lahan yang berada di TKP saat kebakaran terjadi. Kepada petugas, saksi mengaku mendapati kobaran api sudah dalam kondisi menyebar luas sewaktu ia tiba di lokasi.
Saksi sempat berupaya menyelamatkan gubuk miliknya dengan bantuan tim gabungan yang datang memadamkan api.
“Untuk langkah selanjutnya, penyidik akan melakukan pendalaman di TKP dan mengumpulkan beberapa saksi lagi untuk mengetahui titik awal atau sumber api,” ujar Kardi.
Langkah penyelidikan ini merupakan tindak lanjut dari inspeksi mendadak (sidak) yang dipimpin langsung oleh Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda bersama Kapolsek Cempaka Ipda M Bustan di lokasi kebakaran, kawasan Perkantoran Pemprov Kalsel, Kamis (6/8/2026).
Dalam insiden tersebut, tim gabungan dari Polda Kalsel, Polres Banjarbaru, Polsek Cempaka, dan BPBD Kota Banjarbaru harus mengerahkan mobil water cannon untuk menundukkan si jago merah yang melalap sekitar 10 hektare semak belukar dari total 15 hektare hamparan lahan.
Pius menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak hanya berfokus pada upaya pemadaman di lapangan, tetapi juga berkomitmen mengusut tuntas penyebab utama munculnya titik api.
“Kami akan melakukan penyelidikan. Apabila terbukti ada pelanggaran, akan kami proses sesuai aturan hukum yang berlaku, baik karena faktor alam, kelalaian, maupun unsur kesengajaan,” tegas Pius saat berada di lokasi kejadian.
Mengingat periode Agustus hingga September merupakan puncak ancaman karhutla, Kapolres meminta masyarakat tidak membuka lahan dengan cara membakar.
“Kondisi lahan yang kering membuat api sangat mudah menyebar. Kami minta masyarakat tidak melakukan pembakaran dan segera melapor jika menemukan titik api agar bisa diantisipasi sedini mungkin,” tutup Pius. (Caca/Razie)


