JAKARTA, tilikbanua.com – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 yang berkaitan dengan penggunaan anggaran pendidikan untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dalam putusan yang dibacakan pada sidang pleno terbuka, Kamis (30/7/2026), MK menegaskan bahwa alokasi anggaran pendidikan sebagaimana diamanatkan Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak boleh lagi digunakan untuk membiayai Program Makan Bergizi Gratis pada penyusunan APBN berikutnya.
Mahkamah menilai anggaran pendidikan memiliki tujuan konstitusional yang harus diprioritaskan untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan nasional. Karena itu, pembiayaan Program MBG harus dialokasikan melalui pos anggaran lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa anggaran pendidikan wajib difokuskan untuk mendukung peningkatan kualitas layanan pendidikan, termasuk pembiayaan proses belajar mengajar, peningkatan kompetensi dan kesejahteraan tenaga pendidik, penyediaan sarana dan prasarana pendidikan, serta pengembangan sumber daya manusia.
Meski demikian, Mahkamah tidak membatalkan pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2026. Pemerintah tetap diberikan masa transisi untuk menyesuaikan mekanisme pendanaan Program MBG agar pelaksanaan program yang telah berjalan tidak terganggu.
MK memberikan tenggat waktu kepada pemerintah untuk memisahkan sumber pembiayaan Program Makan Bergizi Gratis dari anggaran pendidikan paling lambat pada penyusunan APBN Tahun Anggaran 2028.
Putusan tersebut dinilai menjadi penegasan penting terhadap perlindungan anggaran pendidikan yang secara konstitusional wajib dialokasikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN maupun APBD. Dengan adanya pemisahan sumber pendanaan, anggaran pendidikan diharapkan dapat lebih optimal dimanfaatkan untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional.
Pemerintah bersama DPR diharapkan segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi tersebut dalam proses penyusunan APBN pada tahun-tahun mendatang dengan memastikan Program Makan Bergizi Gratis tetap berjalan melalui sumber pembiayaan yang tidak mengurangi alokasi anggaran pendidikan. (Rezqi/Razie)


