BANJARMASIN, tilikbanua.com — Laporan orang tua korban terkait kasus dugaan pelecehan yang menyeret seorang oknum guru di Kota Banjarmasin kini resmi diproses oleh pihak kepolisian.
Menanggapi perkembangan hukum tersebut, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Banjarmasin bergerak cepat melakukan koordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Banjarmasin guna menentukan kejelasan status tenaga pendidik yang bersangkutan.
Langkah ini diambil untuk mengkaji opsi administratif, mulai dari penarikan tugas mengajar hingga penonaktifan sementara selama masa proses hukum berjalan.
”Saya akan berkoordinasi dengan BKPSDM nanti untuk prosesnya seperti apa karena secara keputusan penetapan belum ada sebagai dasar kami untuk mengamankan oknum guru tersebut. Apa di non tugas atau ditarik ke dinas dulu supaya tidak mengajar,” ungkap Kepala Disdik Kota Banjarmasin, Ryan Utama, Kamis (20/08/2026).
Ryan menekankan bahwa penetapan status kepegawaian tidak dapat diputuskan secara sepihak, melainkan wajib tunduk pada regulasi ASN yang berlaku.
Ia juga meluruskan tudingan yang menyebut pihak sekolah berupaya menutupi insiden ini.
”Jadi bukan ditutup-tutupi, namun memang harus berhati-hati dalam memberikan statement,” tegasnya.
Guna memastikan objektivitas dan pengusutannya berjalan transparan, Disdik menggandeng Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) DP3A Kota Banjarmasin serta Unit PPA Polresta Banjarmasin.
Penanganan ini turut melibatkan ahli hukum dan psikolog klinis untuk mendalami keterangan para pihak.
“Karena dari sekolah maupun Disdik tidak ada ahli dalam mengetahui apakah keterangan pihak-pihak terkait benar atau salah. Artinya kemarin itu keterangan sementara,” jelas Ryan.
Pihak Disdik memastikan akan menghormati penuh seluruh proses hukum di kepolisian dan bersiap mengambil tindakan tegas jika oknum tersebut terbukti bersalah secara hukum.
“Sesuai ketentuan yang berlaku. Nanti kita lihat keputusan penetapan seperti apa dari kepolisian, pasti nanti juga berproses dari BKPSDM yang ada tingkatan sanksi yang diberikan,” tutupnya. (Rian/Razie)


