MARTAPURA, tilikbanua.com – Polisi berhasil menangkap dua pelaku pencurian motor (curanmor) yang beraksi di Kompleks Sa’adah II, Sungai Paring, Martapura, Banjar.
Kedua pelaku masing-masing berinisial RS (36) dan MA (39). Mereka merupakan warga Sungai Sipai, Martapura, Banjar.
Mereka beraksi pada 11 Juli lalu. Tidak sampai 24 jam, pelaku berhasil diamankan oleh kepolisian Banjar.
Adapun motor yang dicuri yakni Yamaha Jupiter milik Ali Mustofa yang merupakan pedagang asal Jember.
!Sebelumnya, korban memarkirkan sepeda motornya di samping rumah sebelum beraktivitas. Namun saat kembali sekitar pukul 20.00 Wita, motor tersebut sudah raib.
“Setelah diamankan, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini mereka dan barang bukti diamankan Polsek Martapura,” jelas Kasi Humas Polres Banjar, AKP Alfian Noor.
Selain Yamaha Jupiter milik korban, polisi juga mengamankan satu unit Suzuki Shogun milik pelaku yang diduga digunakan untuk melancarkan aksi pencurian.
“Kami masih mendalami kemungkinan keterlibatan mereka dalam aksi curanmor lainnya di wilayah Banjar,” tandasnya.
Kedua pelaku dijerat Pasal 447 KUHP ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.


